SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Tiga pembeli apartemen menggugat PT Trans Properti Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah mengaku belum menerima serah terima unit meski pembayaran telah dilunasi sejak 2024. Nilai tuntutan pengembalian dana dan ganti kerugian dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp5,4 miliar.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2026/PN Sby. Ketiga penggugat yakni Juliani Harsono, Joanna Krisdyani Tanuwijaya, dan Daniel Kwarta Widya Kusuma.
Perkara kembali disidangkan di PN Surabaya, Kamis (3/9/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, mengatakan kliennya memesan unit apartemen sejak 2019. Namun, hingga gugatan diajukan, menurut dia, unit tersebut belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” kata Rio seusai persidangan.
Menurut pihak penggugat, jadwal serah terima unit beberapa kali mengalami perubahan. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi mereka meminta pengadilan menyatakan surat pesanan berakhir dan batal serta memerintahkan tergugat mengembalikan dana yang telah dibayarkan.
Dalam petitumnya, Juliani meminta pengembalian Rp1,740 miliar, Joanna Rp749,7 juta, dan Daniel Rp1,270 miliar.
Selain pengembalian uang pembelian, para penggugat juga meminta denda sebesar 3 persen dari pembayaran masing-masing serta kompensasi 5 persen atas dana yang telah dibayarkan sejak pelunasan pada Agustus 2024 hingga gugatan diajukan.
Mereka juga menuntut ganti kerugian immateriil masing-masing Rp750 juta atau total Rp2,25 miliar.
Para penggugat turut meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan.
Selain itu, penggugat memohon sita jaminan terhadap aset tergugat berupa tanah dan bangunan di Jalan Frontage Ahmad Yani Siwalankerto Nomor 260, Surabaya.
Ahli Jelaskan Aturan Pemasaran Apartemen
Dalam persidangan, penggugat menghadirkan ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.
Ghansham menjelaskan ketentuan mengenai pemasaran rumah susun atau apartemen, khususnya ketika bangunan masih dalam tahap pembangunan.
Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan hukum yang harus dipenuhi sebelum pelaku pembangunan melakukan pemasaran.
“Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Ghansham dalam persidangan.
Ghansham juga menerangkan secara normatif mengenai kewajiban pelaku pembangunan apabila pembeli telah melunasi pembayaran tetapi tidak memperoleh objek yang dibeli.
“Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan,” katanya.
Meski demikian, Ghansham menegaskan keterangannya berada dalam ranah hukum normatif dan tidak dimaksudkan untuk menilai secara langsung fakta-fakta spesifik dalam perkara yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum penggugat menyatakan menyerahkan penilaian seluruh bukti, dalil, dan tuntutan kepada majelis hakim.
“Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh para pihak secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku,” kata Rio.
Hingga materi berita ini disusun, keterangan dari pihak PT Trans Properti Indonesia terkait dalil dan tuntutan para penggugat belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.(Yudhi Saputra)












