HeadlinePeristiwa

Sertifikat Wakaf Digugat, Sengketa Lahan Pandegiling Surabaya Masuk Tahap Mediasi

4
×

Sertifikat Wakaf Digugat, Sengketa Lahan Pandegiling Surabaya Masuk Tahap Mediasi

Sebarkan artikel ini
Yayasan Masjid Rahmat berharap seluruh pihak menahan diri sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap.

SURABAYA, analisapublik.id – Sengketa tanah wakaf di Jalan Pandegiling No. 145, Surabaya, belum menemui titik terang. Setelah aksi damai digelar pengurus Yayasan Masjid Rahmat Surabaya, aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai objek wakaf tersebut disebut masih berlangsung, termasuk pembangunan bangunan di dalam area yang tengah disengketakan.

Koordinator aksi sekaligus staf Yayasan Masjid Rahmat Surabaya, Sugeng Sudariyanto, mengatakan pihaknya kembali mempertanyakan aktivitas yang masih berlangsung di atas lahan tersebut, sementara proses hukum antara para pihak belum menghasilkan keputusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Sugeng, yayasan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke Polrestabes Surabaya. Namun, prosesnya masih berada pada tahap mediasi.

“Pihak Yayasan Masjid Rahmat Surabaya sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait penyerobotan tanah di atas, namun masih dalam tahapan mediasi,” ujar Sugeng.

Ia menegaskan, persoalan lain yang berkaitan dengan keabsahan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 juga masih berproses. Pihak yang berseberangan dengan yayasan disebut telah mempersoalkan sertifikat tersebut melalui jalur hukum.

Baca Juga:  HUT Ke-9 Dafam Pacific Caesar Surabaya dan Basketball Gelar Aksi Sosial untuk Anak Panti

Sugeng meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang menjadi objek sengketa sebelum adanya keputusan hukum tetap.

“Artinya, sebelum ada keputusan hukum tetap (inkracht), agar semua pihak tidak ada yang boleh masuk dan melakukan kegiatan di atas objek tanah yang sedang disengketakan,” tegasnya.

 

Yayasan Pegang Sertifikat Wakaf

Sugeng menjelaskan, Yayasan Masjid Rahmat Surabaya yang beralamat di Jalan Kembang Kuning No. 79–81 Surabaya merupakan nadzir badan hukum yang mengelola objek tanah tersebut.

Menurutnya, dasar penguasaan yayasan diperkuat dengan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Sebelumnya, Sugeng bersama pengurus yayasan dan warga mengikuti aksi damai di depan objek tanah pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, massa meminta pihak yang berada di dalam lahan menghentikan kegiatan dan mengosongkan lokasi.

Sugeng mengungkapkan, persoalan mulai mencuat ketika pihak yang disebut bernama Reboe mengklaim sebagai ahli waris penerima hibah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding.

Baca Juga:  Aksi Damai PSHT, Tuntut Kepastian Hukum Kasus Penganiayaan

Pihak tersebut, menurut Sugeng, menggunakan jasa kuasa hukum Hendra Sihombing.

“Kami dari Yayasan Masjid Rahmat Jalan Kembang Kuning No. 79–81 Surabaya selaku pemegang Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 merasa pihak yang kami sebut penyerobot atas nama Reboe, yang mengaku ahli waris penerima hibah Eigendom Verponding, tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sugeng.

 

Kuasa Hukum Ahli Waris Bantah Penyerobotan

Di sisi lain, tudingan penyerobotan dibantah Hendra Sihombing selaku kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Hendra menyatakan pihaknya memiliki dasar hukum atas tanah tersebut dan menolak tudingan bahwa kliennya melakukan penyerobotan.

Ia juga menyatakan pihaknya telah menggugat keabsahan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 melalui jalur pengadilan.

Menurut Hendra, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum untuk menentukan keabsahan dasar hak masing-masing pihak.

Dengan demikian, sengketa lahan di Jalan Pandegiling No. 145 saat ini mempertemukan dua klaim berbeda. Yayasan Masjid Rahmat Surabaya berpegang pada sertifikat tanah wakaf, sementara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan memiliki dasar hak tersendiri dan mempersoalkan keabsahan sertifikat wakaf tersebut.

Baca Juga:  Aksi Rakyat Surabaya Menggugat di Depan Grahadi, Soroti Demokrasi, Ekonomi, hingga Oligarki Kekuasaan

 

Sugeng Minta Proses Hukum Dihormati

Sugeng menegaskan, pihak yayasan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di lapangan. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak.

“Kami berharap semua pihak yang sekarang melakukan aktivitas yang kami anggap ilegal atau tidak resmi keluar dulu. Kalau memang jalur hukum yang ditempuh, biarkan jalur hukum berjalan,” tegas Sugeng.

Ia menambahkan, tanah tersebut merupakan objek wakaf yang menurut rencana yayasan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.

Saat ini, proses mediasi di Polrestabes Surabaya serta proses hukum terkait keabsahan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 4 Tahun 2021 masih berjalan.

Yayasan Masjid Rahmat berharap seluruh pihak menahan diri sampai terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap yang menentukan status dan hak atas tanah tersebut.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.