Tulungagung – analisapublik.id | Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek memperkuat komitmen seluruh satuan pendidikan dalam mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dilaksanakan di SMAN 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek, Senin (8/6/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Sosialisasi digelar sebagai langkah preventif untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek, Dian Pemilu Sari, mengatakan bahwa Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, seluruh kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB sehingga masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
“Melalui SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh kepala sekolah diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujar Dian.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian selama pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Di antaranya adalah kewajiban sekolah untuk melaksanakan proses penerimaan peserta didik secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon murid.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data peserta didik serta memastikan seluruh dokumen yang digunakan dalam proses seleksi terlindungi dengan baik.
Tidak hanya itu, KPK melalui surat edarannya juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap segala bentuk gratifikasi, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik-praktik lain yang dapat memengaruhi objektivitas dan kredibilitas proses penerimaan murid baru.
Dian menambahkan bahwa seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan sekaligus memastikan hak setiap calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
“Seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi. Hak calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil dan berkualitas harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di seluruh SMA, SMK, dan SLB dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek dapat terus meningkat.
Penyelenggaraan SPMB yang bersih dan bebas gratifikasi juga diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik, profesional, serta berpihak pada kepentingan peserta didik.
Reporter: Endi S
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek












