Pemerintahan

Terkait Sengkarut Lahan TK ABA, Bang Jo Minta Dispendik Surabaya Aktif Mendampingi

9
×

Terkait Sengkarut Lahan TK ABA, Bang Jo Minta Dispendik Surabaya Aktif Mendampingi

Sebarkan artikel ini
Terkait Sengkarut Lahan TK ABA, Bang Jo Minta Dispendik Surabaya Aktif Mendampingi
Terkait Sengkarut Lahan TK ABA, Bang Jo Minta Dispendik Surabaya Aktif Mendampingi

Surabaya – analisapublik.id | Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan, yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan penyelesaian sengkarut lahan yang digunakan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) Sambikerep harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan anak-anak.

Masalah itu dibahas dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi D DPRD Surabaya di Ruang Rapat Komisi D, Rabu (22/7/2026).

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Hj. Lutfiyah. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Perumnas Regional Surabaya-Gresik, serta Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sambikerep.

Hearing digelar setelah PRM Sambikerep mengadukan persoalan lahan seluas 208 meter persegi yang dibeli dari Perumnas sebagai salah satu syarat pendirian TK ABA. Seusai transaksi, lahan itu diketahui berstatus prasarana, sarana, dan utilitas umum atau PSU.

Bang Jo mengapresiasi kontribusi Muhammadiyah dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang selama ini turut membangun sektor pendidikan di Kota Surabaya.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Surabaya Menilai Pemkot Lambat Soal Pengisian Jabatan PD dan Perumda

“Kami memberikan apresiasi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini telah berkontribusi membangun pendidikan di Surabaya. Kehadiran lembaga pendidikan yang dibangun masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Bang Jo.

Bang Jo meminta Dinas Pendidikan tidak sekadar menunggu persoalan administrasi selesai. Dinas terkait diminta aktif mendampingi pengelola sekolah dalam memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Dinas Pendidikan perlu melakukan pendampingan secara intensif, mulai dari proses perizinan hingga langkah-langkah apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah,” katanya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah dan seluruh pihak terkait membuka opsi penyediaan lahan pengganti apabila lahan yang telah dibeli tidak dapat digunakan untuk sekolah.

“Perlu dikaji apakah ada opsi substitusi atau penggantian lahan selain tanah yang telah dibeli oleh TK tersebut sehingga persoalan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.