Surabaya, analisapublik.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mendatangkan psikiater dan psikolog usai menggerebek acara “LGBT Siwalan Party” yang berlangsung di sebuah hotel. Sebanyak 34 pemuda yang terlibat dalam pesta sesama jenis tersebut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto menjelaskan, penetapan tersangka dibagi dalam empat kluster berdasarkan peran masing-masing:
Kluster 1 (Pendana): Satu orang (inisial MR) yang mendanai pesta, dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 21 tahun penjara. Tersangka MR mengaku telah menggelar pesta serupa di Surabaya sebanyak delapan kali.
Kluster 2 (Admin Utama): Satu orang (inisial RK) yang bertindak sebagai admin utama penyebar informasi melalui grup Whatsapp, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kluster 3 (Admin Pembantu): Tujuh orang yang bertindak sebagai admin pembantu, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kluster 4 (Peserta): Sebanyak 25 orang peserta “LGBT Siwalan Party”, dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
AKBP Edy memaparkan, rentang usia para tersangka mulai dari 20 hingga 30 tahun dan berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. “Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, selain juga bekerja di sektor swasta,” ujarnya.
Pesta ini diketahui tidak dipungut biaya dari peserta karena sudah didanai oleh tersangka MR. “Jadi motifnya adalah untuk mencari sensasi kesenangan,” ucap AKBP Edy.
Selain penindakan hukum, Polrestabes Surabaya juga mengambil langkah lain. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan, terutama terkait kekhawatiran terjangkit penyakit kelamin.
Lebih lanjut, Polrestabes Surabaya mendatangkan psikolog dan telah berdiskusi dengan psikiater terkait tahapan penanganan.”Bagaimanapun LGBT adalah masalah kita bersama. Jadi penindakan hukum bukan satu-satunya yang kita terapkan kepada mereka. Kami juga sudah berdiskusi dengan psikiater terkait tahapan penanganannya,” pungkas Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto.





