EDITORIALHeadline

Sengketa Lahan Penjaringan Asri Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

3469
×

Sengketa Lahan Penjaringan Asri Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Analisapublik.id | Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan yang berkaitan dengan persoalan lahan di kawasan Jalan Penjaringan Asri 1 Surabaya. Penanganan tersebut mencakup laporan dugaan pengrusakan barang, klarifikasi pelapor, hingga penerimaan barang bukti berupa rekaman video.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/528/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, Amar Ibrohim melaporkan dugaan pengrusakan barang yang disebut terjadi pada 21 hingga 28 Maret 2026 di kawasan Jalan Raya Penjaringan Asri 1 Surabaya. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor tercantum atas nama Ridho dan Djoko Suwondo.

Dalam uraian laporan, Amar Ibrohim menjelaskan bahwa dirinya telah menempati lahan milik almarhum Sumali sejak tahun 2008 atas izin pemilik lahan. Ia mengaku selama ini menjaga dan merawat lokasi tersebut.

Amar juga menyebut pihak ahli waris Sumali sebelumnya meminta lahan dikosongkan untuk kepentingan pengurusan administrasi kepemilikan tanah. Menurut keterangannya dalam laporan, ia bersedia menyerahkan lahan dalam kondisi kosong dengan adanya kompensasi sesuai kesepakatan bersama ahli waris.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 Mei 2026. Dalam surat itu, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan pengaduan yang telah diterima.

Selain itu, Unit Idik 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya juga melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Amar Ibrohim untuk hadir memberikan keterangan pada 13 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pelapor diminta membawa dokumen pendukung terkait laporan yang diajukan.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Amar Ibrohim turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang disebut berisi rekaman video dugaan pengrusakan lapak di lokasi dimaksud. Penyerahan barang bukti itu diterima penyidik pembantu Polrestabes Surabaya pada 13 Mei 2026 dan dituangkan dalam surat tanda penerimaan resmi.

Selain laporan dugaan pengrusakan, terdapat pula laporan lain yang berkaitan dengan persoalan lahan di lokasi yang sama. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/380/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 4 April 2026, Adonia Sombokona Damar melaporkan dugaan pemalsuan surat dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan terlapor atas nama Djoko Suwondo.

Dalam pengaduannya, Adonia menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Surabaya terkait persoalan lahan di Jalan Penjaringan Asri 1 Surabaya. Ia menyebut terdapat perbedaan data bidang tanah berdasarkan peta bidang yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dokumen yang diterimanya.

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Polisi disebut masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, klarifikasi pelapor, serta penelitian terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan.

Belum terdapat keputusan hukum tetap terkait pokok perkara maupun status kepemilikan lahan yang menjadi objek persoalan tersebut.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.