HeadlinePemerintahan

Pemkot Malang Siapkan Regulasi untuk Masa Depan, Dorong Percepatan Lewat Teknologi

392
×

Pemkot Malang Siapkan Regulasi untuk Masa Depan, Dorong Percepatan Lewat Teknologi

Sebarkan artikel ini

MALANG, analisapublik.com – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) 2026. Acara yang berlangsung di The Shalimar Boutique Hotel Malang pada Rabu (17/9/2025) ini menjadi ajang untuk merumuskan regulasi yang adaptif dan inovatif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menegaskan bahwa rakor ini adalah wujud komitmen Pemkot Malang untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.

“Regulasi bukan hanya dokumen formal, melainkan roadmap yang menuntun kita dalam menjawab tantangan dan memastikan keberpihakan pada masyarakat. Penyusunan peraturan ini adalah legacy kita bagi generasi mendatang, sehingga harus visioner, solutif, dan fleksibel mengikuti dinamika yang ada,” ujar Erik.

Erik menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi perlu dimasukkan sebagai bagian dari strategi agar proses legislasi dapat berjalan cepat dan efisien. Hal ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik berkualitas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlini untuk menghasilkan regulasi yang menjadi instrumen perubahan.

Baca Juga:  Pemkot Malang Patok Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Rp15 Miliar untuk Tahun 2026

“Mari kita pastikan setiap regulasi yang dihasilkan nanti dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Jangan sampai ada misscommunication atau misscoordination di tengah jalan,” kata dia.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memaparkan progres pembentukan Perda dan Perwal 2025, serta menyiapkan rencana penyusunan regulasi untuk tahun 2026 agar lebih terencana, terpadu, dan sistematis.

Materi yang dibahas dalam rakor meliputi kewenangan, proses, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, serta penggunaan aplikasi Si Pelana Kuda. Pembahasan juga mencakup evaluasi pelaksanaan Program Pembentukan Perda dan Perwal 2025, Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).

“Melalui rakor ini, kami ingin memastikan bahwa setiap usulan perda dan perwal benar-benar terukur, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Suparno.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.