Tuban, analisapublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib pegawai non-PNS. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menekankan perlindungan dan penataan tenaga non-PNS. Pemkab Tuban akan melakukan pendampingan agar proses tersebut berjalan baik dan sesuai regulasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menjelaskan saat ini Pemkab Tuban sedang melakukan penataan pegawai sesuai arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Bupati menekankan pengelolaan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan pegawai.
“Non-PNS Pemkab Tuban yang masuk dalam database BKN RI dan tidak lolos seleksi PPPK tahap I diberikan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Alhamdulillah, sebanyak 712 non-PNS yang terdata di database BKN sudah tuntas, sekarang dalam tahap pemberkasan,” ungkap Sekda melalui keterangan pers, Senin (15/9/2025).
Terkait pegawai non-PNS yang tidak masuk dalam database BKN, Sekda menjelaskan bahwa Pemkab akan melakukan penataan ulang melalui mekanisme sesuai regulasi.
“Sesuai arahan Mas Bupati Lindra, tidak ada pemutusan kerja. Para tenaga non-PNS yang selama ini berkontribusi tetap bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan pegawai non-PNS di setiap daerah bisa berbeda karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti target pimpinan daerah, arah kebijakan, dan kemampuan anggaran. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan skema penataan tenaga non-PNS antarwilayah.
Budi juga menyampaikan, tenaga honorer yang tidak masuk sebagai PPPK Paruh Waktu akan dialihdayakan ke BLUD, BUMD, atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemkab Tuban. Proses transisi ini membutuhkan penganggaran yang detail, waktu, serta tahapan sesuai regulasi. Karena itu, ia meminta para pegawai bersabar mengikuti proses tersebut.
Penataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai aturan, manajemen ASN Pemkab Tuban dilakukan dengan memperhatikan aspek kinerja, beban kerja, dan kompetensi pegawai. Monitoring dan evaluasi juga akan dilaksanakan secara berkala bagi seluruh pegawai, baik PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, maupun tenaga alih daya.
Sekda Budi Wiyana turut meminta pimpinan OPD aktif berkomunikasi dengan pegawai agar tidak terjadi miskomunikasi yang menimbulkan keresahan. “Kami berharap baik OPD maupun pegawai dapat lebih bijak dalam menyikapi penataan ini,” pungkasnya.
(Res)












