EDITORIALHeadline

Pencuri Manfaatkan Kelengahan Oknum Satpol PP yang Mabuk Saat Jaga, Kantor Disbudpar Tulungagung Dibobol

1893
×

Pencuri Manfaatkan Kelengahan Oknum Satpol PP yang Mabuk Saat Jaga, Kantor Disbudpar Tulungagung Dibobol

Sebarkan artikel ini

Tulungagung – analisapublik.id | Kasus pembobolan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Tulungagung membeberkan kronologi lengkap aksi pencurian yang dilakukan seorang pria berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (25/05/2026).

Pengungkapan kasus tersebut memunculkan fakta mengejutkan terkait lemahnya pengamanan aset pemerintah daerah. Pelaku diketahui memanfaatkan kelengahan dua oknum anggota Satpol PP yang tengah bertugas jaga malam dan diduga dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras bersama pelaku.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (02/05/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kantor Disbudpar yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Kenayan, Tulungagung.

Menurut polisi, sebelum menjalankan aksinya, tersangka sempat nongkrong di pos penjagaan bersama dua oknum petugas Satpol PP yang sedang piket malam. Dalam situasi tersebut, mereka diketahui mengonsumsi minuman keras hingga petugas dalam kondisi lengah.

“Setelah dua petugas Satpol PP itu mabuk berat dan kehilangan kewaspadaan, tersangka mengambil kunci kantor Disbudpar yang berada di pos jaga. Pelaku kemudian masuk ke dalam kantor dan mengambil sejumlah barang elektronik,” ungkap Iptu Andi Wiranata Tamba kepada wartawan.

Dari dalam kantor, tersangka berhasil membawa kabur sejumlah perangkat elektronik milik pemerintah daerah, yakni satu unit PC Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, serta satu unit scanner Epson.

Polisi juga mengungkap alur penjualan barang hasil curian tersebut. Seluruh perangkat elektronik itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp3,5 juta.

“Hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor bekas seharga Rp2 juta, sedangkan sisanya habis dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kasatreskrim.

Kasus ini mulai ditangani setelah pihak Disbudpar Tulungagung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada 6 Mei 2026. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku maupun barang bukti.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa malam (12/05/2026). Polisi turut mengamankan kembali tiga unit perangkat elektronik yang sempat berpindah tangan.

Atas perbuatannya, MUA kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta,” tegas Iptu Andi Wiranata Tamba.

Terungkapnya fakta adanya oknum Satpol PP yang mengonsumsi minuman keras saat menjalankan tugas penjagaan juga memunculkan sorotan publik terhadap sistem pengawasan internal dan disiplin petugas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

Reporter: Endi S

Editor: H Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.