Jakarta, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ishfah diduga tahu mengenai pergeseran jatah kuota tambahan sebesar 20.000 yang seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
”Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri, diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000, yang seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Namun faktanya, pada prosesnya kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen.”
Karena itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Ishfah pada Rabu (27/8). Namun, yang bersangkutan hadir dan diperiksa sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (26/8).
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil saksi lain untuk kasus ini.
Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Titik utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pembagian ini—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.











