Kediri, – analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sedang melakukan uji coba operasional Mal Pelayanan Publik (MPP). Fasilitas ini akan mengintegrasikan layanan dari 20 instansi di bawah satu atap, yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri, Joko Suwono, mengatakan bahwa pembangunan MPP telah selesai. Saat ini, beberapa instansi sudah mulai menguji coba perangkat dan sistem pelayanan mereka untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik sebelum resmi dibuka.
Menurut Joko, akan ada 83 jenis layanan yang tersedia di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi berpindah dari satu kantor ke kantor lain, karena semua layanan sudah terintegrasi. Hal ini tentu akan mempercepat proses pengurusan dokumen dan perizinan, baik secara langsung maupun daring.
Instansi yang Terlibat
Berikut adalah beberapa instansi yang akan beroperasi di MPP Kabupaten Kediri:
Instansi Pemerintah Daerah:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)
Dinas Sosial
Dinas Kesehatan
Dinas Pendidikan
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Dinas Tenaga Kerja
Instansi Vertikal dan BUMN:
Kepolisian
Kejaksaan
Kantor Pertanahan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
PT Taspen
Kantor Kementerian Agama
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri
Bank Jatim
Joko Suwono menambahkan, uji coba menyeluruh dari ke-20 instansi akan dilakukan pada 1 September 2025. Dengan begitu, semuanya sudah siap saat soft launching dilakukan ( wa/an)
MPP Kabupaten Kediri Siap Uji Coba, Layani 83 Jenis Keperluan Masyarakat
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.






