HeadlineHukum Kriminal

Wali Kota Madiun Diamankan KPK dalam OTT Terkait Dugaan Dana CSR

251
×

Wali Kota Madiun Diamankan KPK dalam OTT Terkait Dugaan Dana CSR

Sebarkan artikel ini

ANALISAPUBLIK.ID | MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wali Kota Madiun dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penindakan tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan masyarakat.

OTT dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, serta sejumlah lokasi lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Selain Wali Kota Madiun, KPK juga mengamankan beberapa pihak lain dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, dana CSR tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan. Dalam pelaksanaannya, KPK mendalami indikasi bahwa terdapat aliran dana yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan tujuan program sosial.

Dalam kegiatan OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah yang masih dalam proses penghitungan dan verifikasi. Para pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  KPK Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru dengan Prinsip Lex Specialis

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“KPK masih mendalami dugaan tersebut, termasuk mekanisme pengumpulan dana CSR serta aliran dananya. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa,” ujar juru bicara KPK.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dikembalikan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Madiun maupun pihak Wali Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut. Redaksi analisapublik.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi secara berimbang serta sesuai fakta yang terverifikasi.

Reporter : Rijen Senario
Editor : Subardi, SE

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.