HeadlinePemerintahan

Wali Kota Malang Luncurkan SISPARMA, Aplikasi Digital untuk Tata Kelola Retribusi Parkir

205
×

Wali Kota Malang Luncurkan SISPARMA, Aplikasi Digital untuk Tata Kelola Retribusi Parkir

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang secara resmi meluncurkan uji coba Sistem Informasi Parkir Malang (SISPARMA), sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mengatasi persoalan klasik parkir liar dan potensi kebocoran retribusi daerah. Peluncuran ini dirangkai dengan kegiatan pembinaan bagi sekitar 700 koordinator dan juru parkir selama dua hari, 11–12 November 2025, di Balai Kota Malang.

SISPARMA hadir sebagai langkah nyata Dishub Kota Malang dalam mewujudkan tata kelola perparkiran yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi. Sistem ini memungkinkan juru parkir memantau potensi, kewajiban, dan kontribusi retribusi mereka secara real time, menghilangkan celah negosiasi di lapangan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa SISPARMA dirancang spesifik untuk membongkar masalah-masalah kronis yang selama ini menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir.

“Aplikasi ini dibuat dengan melihat permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dalam perparkiran. Dengan SISPARMA, potensi kebocoran bisa diminimalisir karena datanya terbuka. Setiap juru parkir bisa tahu berapa potensi dan kewajibannya di setiap titik parkir,” kata Wahyu.

Baca Juga:  Darurat TBC di Kota Malang , Pemkot Susun Rencana Percepatan Eliminasi TBC 2030

Wali Kota Wahyu mengklaim bahwa SISPARMA merupakan inovasi pertama di Indonesia yang secara langsung menghubungkan juru parkir, koordinator, dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital terpadu.

“SISPARMA ini luar biasa, belum ada di daerah lain. Dengan sistem ini, semuanya tercatat, mulai dari titik parkir, setoran, hingga status petugasnya. Ini bentuk komitmen kami agar layanan parkir di Kota Malang makin tertib dan profesional,” ujar dia.

Kepala Dishub Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra menambahkan, aplikasi ini menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya manusia dan kebutuhan akan sistem monitoring yang efisien.

“Selama ini mereka tidak tahu berapa yang harus dibayar atau berapa potensi di titik mereka. Dengan SISPARMA, semua data itu bisa diakses langsung. Jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu atau lupa setor,” ungkap Widjaja.

Dishub berharap, melalui inovasi ini, penerimaan retribusi parkir dapat meningkat signifikan. Data menunjukkan, hingga saat ini realisasi retribusi parkir baru mencapai 60 persen dari target Rp15 miliar.

Baca Juga:  Peringati HMPI 2025, PJT I Hijaukan Negeri dengan Bagi-Bagi Ratusan Bibit di CFD Ijen Malang

Dengan penerapan SISPARMA yang transparan dan kerja sama yang baik dengan para juru parkir, Dishub optimistis pendapatan tahun ini dapat melampaui capaian tahun lalu yang hanya Rp9,9 miliar.

Sejak November 2024, pembayaran retribusi parkir di Kota Malang memang telah diwajibkan secara nontunai melalui Virtual Account (VA) Bank Jatim dan berbagai dompet digital (DANA, ShopeePay, GoPay). SISPARMA hadir untuk memperkuat mekanisme nontunai tersebut, menjadikan proses monitoring setoran lebih mudah dan real-time.

Selain meluncurkan aplikasi, kegiatan pembinaan ini juga bertujuan memastikan juru parkir mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan memahami sistem baru.

“Juru parkir adalah partner kami, bukan bawahan. Maka semangatnya harus sama, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” tegas Widjaja.

Lebih lanjut, Dishub menginformasikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran saat ini tengah dalam tahap evaluasi di Provinsi Jawa Timur. Perda baru tersebut nantinya akan mengatur secara komprehensif mulai dari kewajiban karcis, imbal jasa, tanggung jawab kehilangan kendaraan, hingga sanksi bagi pelanggaran parkir.

Baca Juga:  Malang Siaga Banjir, Wali Kota Temukan Kasur di Drainase saat Tinjau Gerakan Angkat Sampah

“Dengan Perda baru nanti, seluruh mekanisme pengelolaan parkir akan lebih tertata, adil, dan transparan, baik bagi pemerintah, juru parkir, maupun masyarakat,” tutupnya.

(Res)