Surabaya, Analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak terkait implementasi pidana sanksi sosial. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menandai era baru penegakan hukum yang berbasis pada keadilan restoratif.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan serentak bersama pemerintah kabupaten/kota dan Kejari se-Jawa Timur, yang dipusatkan di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, pada Senin (15/12/2025).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa PKS ini berfokus pada penerapan restorative justice yang tidak menghilangkan hukuman, melainkan menyertainya dengan sanksi sosial.
“Itu adalah terkait dengan restorative justice, jadi ada sanksi sosial. Ketika ada kejadian yang di-restorative justice, maka hukuman tidak digantikan (dihapuskan), tapi dengan restorative justice itu tetap harus ada sanksi sosial,” ujar Wali Kota Eri usai acara penandatanganan PKS.
Daftar Tugas Sosial yang Disiapkan Pemkot
Eri Cahyadi merinci, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai opsi kerja sosial yang dibutuhkan oleh perangkat daerah (PD) sebagai bentuk sanksi pengganti. Sanksi ini diarahkan pada kegiatan yang bersifat umum dan pelayanan masyarakat, bukan kegiatan berorientasi keuntungan.
Contoh tugas sosial yang disiapkan antara lain:
Dinas Sosial: Memandikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau memberikan makan.
Umum: Menjaga kebersihan sekolah, menyapu jalan, hingga menjaga Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Durasi pidana sanksi sosial akan ditentukan oleh Kejaksaan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelanggaran yang ditangani melalui mekanisme restorative justice. “Ketika ada restorative justice, maka ditentukan berapa sih lama harinya mereka menjalankan kerja sosial,” jelasnya.
Mulai Diberlakukan Tahun 2026
Untuk memastikan implementasi berjalan lancar, Pemkot Surabaya akan segera menginventarisasi secara rinci bentuk-bentuk kerja sosial yang tersedia di masing-masing PD. Daftar inventarisasi ini kemudian akan diserahkan kepada kejaksaan sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.
“Nanti kami meminta di masing-masing PD itu apa kerja sosial yang bisa diterapkan, nanti kita sampaikan kepada Pak Kajari. Sehingga ketika beliau nanti memberikan sanksi, maka akan melihat di sebelah mana mereka akan diberikan sanksi sosial, di dinas apa, dalam bentuk apa, dalam berapa hari,” terang Eri.
Wali Kota Eri memastikan bahwa kebijakan pidana sanksi sosial ini akan mulai dijalankan pada tahun 2026.
“Kita jalankan di tahun 2026, setelah ini kita tindaklanjuti langsung dengan Pak Kajari. Sehingga ketika ada restorative justice berikutnya, sudah ada sanksi sosial, tidak menghilangkan sanksinya,” tutupnya.
Penandatanganan PKS ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.










