Surabaya – analisapublik.id | Dalam rangka memperingati Hari Arbitrase Nasional yang diperingati setiap 18 Juni, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur menggelar Safari Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug di Jawa Timur” di Aula Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti sekitar 110 peserta dari empat kelurahan di wilayah Kecamatan Sambikerep. Selain peserta yang hadir secara langsung, FGD juga diikuti masyarakat dan pemerhati hukum melalui webinar daring yang dapat diakses secara gratis.
Ketua DSI Jawa Timur, Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat implementasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan damai dan musyawarah.
Menurutnya, penyelesaian perkara pidana ringan maupun sengketa perdata melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan akses keadilan yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
FGD dipandu oleh Fajar Athoilallah S., S.H., M.H., C.Me. sebagai moderator dan menghadirkan tiga narasumber dari unsur kepolisian, praktisi hukum, serta akademisi.
Narasumber pertama, AKBP Martin LAC Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb., CPA. dari Polda Jawa Timur, memaparkan materi mengenai Restorative Justice. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, pelaku, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Anandyo Susetyo yang akrab disapa Anton membawakan materi bertajuk “Tantangan dan Peluang Pengembangan Profesi Mediator Non Hakim di Indonesia”. Ia menegaskan bahwa mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan sengketa secara cepat, efisien, dan berkeadilan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.
Materi ketiga disampaikan oleh Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M., akademisi sekaligus praktisi hukum dari Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur. Ia mengulas pentingnya penguatan fungsi Omah Rembug sebagai sarana penyelesaian konflik berbasis masyarakat yang efektif, akuntabel, dan memiliki legitimasi dalam mendukung terciptanya perdamaian sosial.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dari berbagai wilayah di Jawa Timur, serta mahasiswa magang Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur dan Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya.
Dalam forum tersebut, para narasumber sepakat bahwa penguatan Omah Rembug dan implementasi Restorative Justice membutuhkan sinergi antara akademisi, aparat penegak hukum, serta praktisi mediasi. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Selain diskusi, DSI Jawa Timur juga memperkenalkan layanan mediasi online pro bono (gratis) yang dapat dimanfaatkan masyarakat Surabaya. Layanan tersebut dapat diakses melalui barcode WhatsApp yang telah diserahkan kepada Kecamatan Sambikerep sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan mediasi di era digital.
Anton menjelaskan bahwa pendekatan mediasi dan restorative justice tidak hanya bertujuan menyelesaikan sengketa, tetapi juga memulihkan hubungan sosial serta menciptakan ketertiban masyarakat yang lebih humanis dan berkelanjutan.
Melalui Safari FGD ini, DSI Jawa Timur bersama Polda Jawa Timur dan Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur berkomitmen mendorong sosialisasi Restorative Justice dan Omah Rembug hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadikan masyarakat lebih sadar hukum serta mampu menyelesaikan konflik secara damai melalui mekanisme musyawarah.
Reporter: Sae
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






