Politik

Relawan Mardinoto Layangkan Surat Keberatan Atas Framing Kemenangan

352
×

Relawan Mardinoto Layangkan Surat Keberatan Atas Framing Kemenangan

Sebarkan artikel ini

ANALISA PUBLIK.id, Tulungagung – Penasihat Hukum pasangan calon nomor urut 3, Mardinoto, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., bersama relawan Mardinoto, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Tulungagung.

Surat tersebut juga tembusan kepada Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri, Pj. Gubernur Jawa Timur, Bawaslu Tulungagung, dan KPU Tulungagung.

Keberatan ini dilayangkan terkait dengan pemberitaan di media massa, baik nasional maupun online, yang dinilai telah melakukan framing terhadap Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih.

Hery Widodo menyatakan bahwa pemberitaan tersebut menodai proses hukum yang sedang berlangsung, di mana hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 2024 masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi dan belum ada putusan yang mengikat.

“Dalam beberapa hari terakhir, berita-berita yang muncul di media online nasional kurang tepat dengan kondisi yang terjadi di Tulungagung. Framing mengenai Bupati/Wakil Bupati terpilih ini merupakan upaya untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat, dan ini sangat berbahaya jika nantinya Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pasangan calon nomor urut 3. Hal ini bisa menjadi benih-benih keributan dan perpecahan di masyarakat,” ungkap Hery saat penandatanganan surat keberatan di kantornya.

Baca Juga:  Pemdes Sendang Salurkan BLT DD Tahun Anggaran 2025

Surat keberatan tersebut telah dikirimkan pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 15.30 WIB, dan diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak terkait agar proses hukum dan demokrasi di Kabupaten Tulungagung tetap terjaga,” pungkasnya. ( Endi S )