EDITORIALHeadlinePemerintahan

Ahmad Baharudin Resmi Jadi Plt Bupati Tulungagung, Pemprov Jatim Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

1451
×

Ahmad Baharudin Resmi Jadi Plt Bupati Tulungagung, Pemprov Jatim Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Tulungagung pasca proses hukum yang menjerat Bupati definitif. Wakil Bupati Ahmad Baharudin resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung pada Senin (13/04/2026).

Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Bupati Tulungagung sebelumnya, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, memastikan bahwa posisi kepala daerah tidak mengalami kekosongan sehingga roda pemerintahan tetap berjalan.

“Sudah ada, Wakil Bupati sebagai Plt,” ujar Lilik saat memberikan keterangan di Surabaya, Senin (13/04/2026).

Penunjukan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) yang berpotensi menghambat pelayanan publik dan pengambilan keputusan strategis di daerah.

Meski Surat Keputusan (SK) penetapan Plt telah diterbitkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa informasi resmi terkait detail administratif akan segera dirilis melalui Biro Administrasi Pimpinan dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Publik, Polres Tulungagung Latih Personel Public Speaking dan Bahasa Isyarat

Di sisi lain, pengisian jabatan pelaksana tugas di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan kepala daerah yang sedang menjabat.

“Untuk pengisian Plt di OPD menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati untuk melakukan konsolidasi internal birokrasi guna memastikan stabilitas organisasi tetap terjaga di tengah situasi transisi.

Penunjukan Plt Bupati ini tidak terlepas dari kasus hukum yang tengah ditangani KPK. Gatut Sunu Wibowo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah instansi perangkat daerah. Saat ini, ia bersama ajudannya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Dengan adanya kepastian kepemimpinan di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh aktivitas pemerintahan di Tulungagung dapat kembali berjalan normal. Fokus utama diarahkan pada keberlanjutan program pembangunan serta optimalisasi penyerapan anggaran daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  PWI Jatim dan Pemuda Pancasila Perkuat Kolaborasi, Dorong Sinergi Media dan Kepemudaan

Reporter : Endi S
Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.