Hukum KriminalPeristiwa

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu di Pajarakan, Dua Tersangka Diamankan

2
×

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu di Pajarakan, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu di Pajarakan, Dua Tersangka Diamankan

PROBOLINGGO, ANALISAPUBLIK.ID – Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jawa Timur membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dua pria berinisial AP dan H diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Polisi turut menyita lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan hingga mengamankan AP di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatresnarkoba Iptu Darmawan mengatakan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap AP.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 50,71 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga:  Polres Gresik Bongkar 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap; 51.410 Pil Double L Disita

Polisi Kembangkan Jaringan

Penangkapan AP kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Sehari berselang, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari H, petugas menyita uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Selain narkotika dan uang tunai, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat isap atau bong, plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas para tersangka.

Iptu Darmawan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bagian dari capaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah digelar jajaran kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar,” katanya.

Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Razia Tempat Hiburan Malam

“Sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” tegas Iptu Darmawan.

Saat ini, AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana berat. Ketentuan Pasal 114 ayat (2) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.