HeadlineHukum KriminalPemerintahanPolitik

Polda Diminta Transparan Buka Data Penangkapan Aksi Anarkis, Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi

424
×

Polda Diminta Transparan Buka Data Penangkapan Aksi Anarkis, Ombudsman Soroti Potensi Maladministrasi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, analisapublik.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah (Polda) setempat dan jajarannya untuk transparan dan membuka data lengkap terkait penegakan hukum dalam unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 30-31 Agustus 2025.

​”Polda dan polres seharusnya transparan dengan membuka data siapa saja yang ditangkap. Apakah mereka berstatus tersangka atau sebatas saksi. Kami tidak ingin ada maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, Jumat (12/9).

​Sejak Senin (8/9) hingga Kamis (11/9), Ombudsman Jatim telah mengumpulkan data dari berbagai daerah. Data kepolisian menyebutkan, seorang personel Polrestabes Surabaya mengalami luka dan masih dirawat. Sementara itu, sejumlah aset kepolisian juga rusak:

  • ​Di Surabaya, satu kantor polsek dan 14 pos polisi dibakar.
  • ​Di Kediri, kantor Samsat dan dua pos polisi rusak terbakar.
  • ​Di Malang, tiga pos polisi dirusak.
  • ​Di Sidoarjo, satu pos polisi dibakar.

​Ombudsman juga berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang mendampingi para tersangka. Berdasarkan data dari posko pengaduan LBH, banyak laporan masuk terkait penangkapan orang-orang yang dicurigai terlibat aksi anarkis.

​”Menurut data LBH, ada 54 orang ditahan. Rinciannya, enam di Polda, 33 di Polrestabes Surabaya, 12 di Polres Blitar Kota, serta masing-masing satu di Polres Kediri Kota, Polres Jember, dan Polres Tulungagung. Sebagian dari mereka bahkan adalah anak-anak berstatus pelajar,” ujar Agus.

Maladministrasi Berpotensi Terjadi

​Agus menambahkan, beberapa penangkapan di Jember tidak disertai surat penangkapan dan pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum. Bahkan, di Surabaya, sekitar 20 orang yang dilepaskan masih harus merelakan telepon seluler mereka disita.

​Menurut Agus, sikap polisi yang enggan mempublikasi data penangkapan berpotensi menimbulkan beragam maladministrasi, mulai dari:

  • ​Penahanan melebihi 1×24 jam.
  • ​Penangkapan tanpa surat perintah.
  • ​Pembatasan akses informasi identitas korban.
  • ​Pemeriksaan tanpa pendampingan.
  • ​Penyitaan barang tanpa prosedur yang jelas.

​Untuk itu, Agus mendorong Polda Jatim untuk membuka hotline pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan jika diperlakukan sewenang-wenang dan memudahkan pengawasan internal penyidikan.

Transparansi Pilar Utama Demokrasi

​Secara terpisah, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin, menilai transparansi adalah pilar utama demokrasi. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan, apalagi dalam kasus yang merugikan publik seperti pembakaran fasilitas umum.

​”Polisi sebagai lembaga publik wajib menyampaikan informasi terbuka, terutama jumlah tersangka, jenis pelanggaran, dan tahapan hukum yang sedang berjalan,” kata Sholahuddin.

​Namun, ia menjelaskan bahwa ada pengecualian sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17. Informasi yang dapat menghambat proses penyidikan atau melanggar privasi individu dapat dikecualikan, tetapi dengan catatan ketat dan terbatas.

​”Pengecualian itu hanya bersifat sementara. Penjelasan harus didasarkan pada peraturan, bukan hanya alasan keamanan atau privasi tanpa dasar,” tegasnya.

​Sholahuddin juga menekankan bahwa hak keluarga untuk mengetahui status hukum anggota keluarganya harus dipenuhi dengan jalur yang jelas dan mudah diakses.

​”Pada intinya, informasi harus dibuka, kecuali ada alasan kuat yang sah secara hukum untuk tidak melakukannya,” tutupnya. “Kami akan terus ikut memantau dan mendorong agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel demi kepentingan publik.” ucapnya. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.