HeadlinePemerintahan

Pemkot Surabaya dan IDI Kawal Ketat Kasus Kekerasan, Minta Pelaku Pemukulan Dokter BDH Ditindak Tegas

345
×

Pemkot Surabaya dan IDI Kawal Ketat Kasus Kekerasan, Minta Pelaku Pemukulan Dokter BDH Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi lainnya siap mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang dokter di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya. Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (25/4/2025) itu, dr. Faradina Sulistiyani mengalami penganiayaan oleh pasien hingga mengalami luka berat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Kota Surabaya, Arif Setiawan, menegaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan atensi khusus pada kasus ini. “Wali Kota menyampaikan bahwa dokter dalam menjalankan tugasnya wajib dilindungi. Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini,” ujar Arief dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (25/8/2025).

Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum (APH) agar memberikan hukuman setimpal bagi pelaku. “Kami mohon Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara ini dengan serius dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku demi keadilan untuk dr. Faradina,” tegasnya.

Dorong Penyelesaian Hukum untuk Efek Jera
Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar (PB) IDI, Agus Ariyanto, menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi. Kekerasan, menurutnya, adalah perbuatan melawan hukum. “Oleh karena itu PB IDI mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan,” jelas Agus.

Agus juga menyatakan bahwa PB IDI akan mengawal kasus dr. Faradina hingga korban mendapatkan keadilan. “Semoga kasus-kasus persekusi atau kekerasan fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI) Pusat, Rudy Sapoelete, menegaskan bahwa kekerasan yang menimpa dr. Faradina bukan hanya melukai korban, tetapi juga martabat profesi kedokteran. “Pelaku penganiayaan harus diproses sesuai UU yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga medis,” ujar Rudy.

Rudy memastikan, PERDAHUKKI bersama PB IDI dan IDI Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya juga mendorong APH agar menindak tegas pelaku sesuai ketentuan UU yang berlaku.

“Dalam KUHP, penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu secara tegas diatur dalam Pasal 353 ayat (2). Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Pernyataan sikap yang sama juga ditegaskan oleh Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Jawa Timur, Dedi Ismiranto. “Kami mendorong penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap pelaku kekerasan… guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lainnya,” kata Dedi.

Dedi mengimbau masyarakat, apabila memiliki keluhan dalam pelayanan, agar disampaikan melalui mekanisme resmi yang ada di rumah sakit, bukan dengan cara kekerasan.

“IDI Wilayah Jawa Timur bersama tim hukumnya akan menindaklanjuti secara konsisten serta senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait apabila masih terjadi tindakan premanisme atau kekerasan terhadap tenaga medis,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bidang Advokasi dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal permasalahan hukum dr. Faradina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendapatkan keadilan.

“Sikap dari PABI Surabaya Raya dibuat demi memberikan perlindungan hukum pada anggota PABI Surabaya Raya dalam melaksanakan layanan kesehatan pada penderita secara optimal sesuai kompetensi,” tandasnya.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.