HeadlinePemerintahan

IDI dan Organisasi Kedokteran Tuntut Keadilan untuk Kekerasan di RSUD BDH Surabaya

310
×

IDI dan Organisasi Kedokteran Tuntut Keadilan untuk Kekerasan di RSUD BDH Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama sejumlah organisasi profesi kedokteran mengecam keras kasus penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (25/4/2025) itu menimpa dr. Faradina Sulistiyani, yang menjadi korban penganiayaan pasien hingga mengalami luka berat.

Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar IDI, Agus Ariyanto, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

“PB IDI tidak menolerir semua bentuk kekerasan terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya dan mengutuk keras pelakunya. Karena selain menimbulkan luka fisik, juga berakibat luka traumatis yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan,” ujar Agus dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (25/8/2025).

Agus juga menyatakan bahwa kekerasan bukanlah solusi dan merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. “PB IDI mengimbau kepada masyarakat terutama pasien dan keluarga untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang ada,” kata dia.

Serangan terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kesehatan dan Kedokteran Indonesia (PERDAHUKKI), Rudy Sapoelete, menyebut penganiayaan terhadap dokter adalah bentuk kekerasan serius yang melukai martabat profesi kedokteran.

“Dokter dalam kasus ini adalah korban, bukan pelaku. Tindakan kekerasan yang terencana harus dipandang sebagai serangan tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut Rudy, perlindungan hukum bagi tenaga medis sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Oleh sebab itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil agar menimbulkan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Di waktu yang sama, Anggota BHP2A IDI Wilayah Jawa Timur, Dedi Ismiranto, menyampaikan tujuh poin sikap resmi IDI Jatim. Poin-poin tersebut di antaranya mengecam premanisme berupa penganiayaan terhadap tenaga medis, menyesalkan insiden yang mencederai norma kemanusiaan, dan mendorong penegakan hukum tegas terhadap pelaku.

“IDI Jatim juga mendukung upaya pemulihan fisik maupun psikologis dr. Faradina, serta meminta peningkatan perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan,” tegas Dedi.

Anggota Bidang Advokat dan Hukum Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (PABI) Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto, turut menyatakan sikap mendukung perlindungan hukum bagi dokter bedah. Ia memastikan PABI akan mengawal jalannya proses hukum hingga persidangan terhadap pelaku penganiayaan.

“PABI akan terus mengawal permasalahan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari terdakwa/tersangka N yang menganiaya/tindakan kekerasan terhadap dr. Faradina untuk mendapat keadilan yang benar,” tegas dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD BDH Surabaya, Arif Setiawan, menambahkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi atensi penuh terhadap kasus ini.

“Bapak Wali Kota tidak mau ada dokter yang diberlakukan seperti ini dan Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya perkara ini,” ungkap Arif.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) memberi perhatian serius serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Demi keadilan bagi dr. Faradina yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dan harus dijamin keselamatannya,” pungkasnya.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.