Kediri , analisspublik.id ,l-  Pemerintah Kota Kediri menggandeng karang taruna ikut menggempur peredaran rokok ilegal dengan bersosialisasi ke masyarakat terkait kandungan nikotin di rokok ilegal tidak terukur, yang membahayakan bagi kesehatan.

Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengemukakan keberadaan karang taruna diyakini dapat menjadi jembatan komunikasi anak muda terkait informasi dan kebijakan terkini pemerintah. Salah satunya karena faktor usia dan gaya komunikasi yang satu frekuensi.

“Setiap tahun kami terus memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal pada seluruh elemen masyarakat. Baik itu pelaku usaha kelontong, Linmas, bahkan mahasiswa,” katanya di Kediri, Kamis.20/6

Ia berharap dengan melihatkan karang taruna dalam gempur rokok ilegal ini, dapat dengan mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari rokok dan barang kena cukai ilegal. Karang taruna dapat membagikan informasi ini di lingkungan masing-masing, sehingga terbentuk kesadaran sikap dan perubahan perilaku secara kolektif terhadap penggunaan rokok ilegal.

Pj Wali Kota Kediri juga menambahkan, data Kementerian Kesehatan prevalensi perokok aktif di Indonesia pada tahun 2023 terus meningkat, mencapai 70 juta orang dengan 7,4 persen di antaranya merupakan perokok usia 10-18 tahun.

Lebih spesifik lagi data dari BPS menunjukkan bahwa perokok di Jawa Timur berusia lebih dari sama dengan 15 tahun ada sebanyak 28,83 persen.

“Dengan usia kalangan pelajar dan rerata belum berpenghasilan sendiri, anak-anak ini seringkali menjadi target pasar rokok ilegal yang harganya murah. Bahayanya adalah kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal seringkali tidak terukur dan tidak sesuai ambang batas yang telah diatur. Sehingga ancaman pada kesehatan juga semakin meningkat,” kata dia.

Ia juga menambahkan soal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali kepada masyarakat, berupa DBHCHT yang digunakan untuk menyokong APBD Kota Kediri.

Sesuai Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. Pemkot Kediri diberi amanah untuk mengelola DBHCHT dan memanfaatkannya untuk mewujudkan program-program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.

Pada bidang kesehatan, digunakan mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, meliputi rehabilitasi fasilitas kesehatan, pengadaan alat kesehatan, menyokong iuran BPJS kesehatan sehingga Kota Kediri lebih dari 100 persen UHC.

Pada aspek perekonomian, Pemkot Kediri didukung untuk melaksanakan pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan, bantuan modal, membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan informal dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Pemkot Kediri juga bisa melakukan perbaikan jalan, drainase, pengadaan kendaraan persampahan, pemanfaatan bus untuk masyarakat ‘bus Satria’, perbaikan halte hingga lintasan kereta api tanpa palang pintu.

Menurut dia, dengan melihat banyaknya manfaat program menggunakan DBHCHT, menjadi kewajiban untuk menjaga ekosistem peredaran rokok dan barang kena cukai lainnya di Kota Kediri tetap legal. Salah satu upayanya dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi ini.

“Usai acara ini tolong sampaikan informasi penting kepada masyarakat luas. Dengan begitu secara tidak langsung teman-teman ikut berperan dalam kampanye gempur rokok ilegal dan memajukan perekonomian Kota Kediri,” kata Zanariah. ( wan/ar)