Ekbis

Kemnaker Buka Tiga Layanan Bantuan WLKP, Dirjen Ismail Pakaya Ingatkan Perusahaan Tertib Melapor

2703
×

Kemnaker Buka Tiga Layanan Bantuan WLKP, Dirjen Ismail Pakaya Ingatkan Perusahaan Tertib Melapor

Sebarkan artikel ini

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan tiga jalur bantuan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), meliputi pengaduan email, konsultasi langsung, dan panduan daring. Dirjen Binwasnaker dan K3 Ismail Pakaya mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan untuk mendukung akurasi data serta pelindungan tenaga kerja nasional.

JAKARTA, analisapublik.id -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring.

Langkah tersebut bertujuan mempermudah pemenuhan kewajiban pelaporan, meningkatkan ketertiban administrasi, sekaligus memperkuat akurasi data ketenagakerjaan nasional.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan layanan resmi pemerintah ketika menghadapi kendala teknis maupun administratif.

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10/2026).

Tiga Jalur Bantuan WLKP

Ismail menjelaskan, Kemnaker menyediakan tiga jalur pelayanan yang dapat dimanfaatkan perusahaan sesuai kebutuhan.

Pertama, pengaduan melalui email. Perusahaan dapat menyampaikan pertanyaan dan kendala pelaporan melalui alamat resmi pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.

Kedua, konsultasi langsung. Perwakilan perusahaan dapat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Gedung B Lantai 1 atau menghubungi administrator WLKP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.

Ketiga, panduan pelaporan daring. Kemnaker menyediakan petunjuk teknis melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46 untuk membantu perusahaan memahami prosedur penyampaian laporan.

Ketiga fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan pelayanan sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.

WLKP Menjadi Instrumen Pengawasan Ketenagakerjaan

Kewajiban WLKP memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.

Melalui sistem tersebut, pemerintah memperoleh informasi mengenai kondisi ketenagakerjaan perusahaan untuk mendukung perumusan kebijakan, pembinaan, pengawasan, serta pelindungan pekerja.

Karena itu, ketepatan dan kelengkapan data menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kondisi yang dilaporkan perusahaan.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” tegas Ismail.

Kemnaker berharap kemudahan akses tersebut diikuti peningkatan kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Dengan data yang semakin akurat, pengawasan ketenagakerjaan diharapkan lebih efektif serta mampu mendukung upaya pemerintah meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Sumber: Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Editor: Agus Imam S.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.