LUMAJANG, analisapublik.id – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajak masyarakat merayakan bulan kemerdekaan dengan ekspresi kreatif yang tetap menjunjung etika dan kenyamanan sosial. Salah satu bentuk ekspresi yang kerap jadi sorotan adalah penggunaan sound system atau yang populer disebut “sound horeg”.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa Pemkab tidak melarang penggunaan sound system, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib dan santun.
“Volume boleh tinggi, tapi kesantunan dan harmoni sosial tetap utama,” ujar Indah di Kabupaten Lumajang pada Minggu (13/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam perayaan kemerdekaan tetap harus disertai dengan tanggung jawab, menghormati hak masyarakat lain, dan mematuhi aturan perizinan serta batas kebisingan.
MUI: Fatwa Sound System Bersifat Etis, Bukan Larangan Mutlak
Terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penggunaan sound system, Bunda Indah menekankan bahwa fatwa tersebut bersifat etis, bukan larangan mutlak.
“Fatwa itu justru sejalan dengan semangat kita, yaitu meriah tapi tidak gaduh,” ujarnya.
Pemkab Lumajang juga mendorong generasi muda untuk mengubah pawai suara menjadi ruang kreatif yang menampilkan musik lokal, edukasi kebangsaan, dan pesan persatuan.
Parade Sound System Harmonis Siap Digelar
Ke depan, Pemkab Lumajang akan menggandeng panitia tingkat desa dan komunitas untuk menyelenggarakan Parade Sound System Harmonis. Ajang ini mengedepankan nilai seni, toleransi, dan nasionalisme.
Dalam ajang tersebut, masyarakat dapat menggunakan sound system dengan beretika saat merayakan hari kemerdekaan pada Agustus 2025 mendatang.
“Bukan ajang adu keras suara, tetapi momentum kolaborasi dan sinergi sosial yang mencerminkan identitas budaya serta semangat kebangsaan masyarakat Lumajang,” pungkasnya. (Res)











