HeadlineHukum Kriminal

Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Bekuk Komplotan Jambret 20 TKP

2375
×

Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Bekuk Komplotan Jambret 20 TKP

Sebarkan artikel ini

ANALISA PUBLIK.id ! Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil membongkar aksi komplotan jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dua pelaku asal Kabupaten Malang ditangkap setelah diduga melakukan aksi penjambretan di sedikitnya 20 lokasi kejadian (TKP) di wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan salah satu korbannya meninggal dunia usai terjatuh saat mempertahankan tasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tulungagung, pada Kamis (16/7/2026).

Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung setelah menerima serangkaian laporan masyarakat terkait maraknya aksi penjambretan sejak Juni hingga Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AA (38), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan AAG (26), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku diduga merupakan komplotan yang secara sistematis memburu korban pada dini hari dengan sasaran utama para pedagang sayur maupun warga yang hendak menuju pasar,” ungkap AKP Andi dihadapan awak media di halaman Polres Tulungagung.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki pola operasi yang sama di setiap aksinya. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Stylo dan mencari korban yang melintas seorang diri antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.

Saat situasi jalan sepi, pelaku memepet kendaraan korban, kemudian menarik paksa tas atau memotong tali tas menggunakan gunting tanpa menghentikan laju kendaraan.

Akibat tarikan tersebut, banyak korban terjatuh ke jalan sebelum pelaku melarikan diri membawa barang hasil kejahatan.

Mayoritas korban merupakan pedagang sayur keliling yang membawa uang hasil modal belanja untuk dijual di pasar.

Yang paling tragis, aksi tersebut menyebabkan seorang korban bernama Muslimah (61), warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat dijambret.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Terungkapnya kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya penjambretan di sejumlah kecamatan.

Tim Resmob Macan Agung kemudian melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi lebih dahulu menangkap tersangka AAG di kediamannya di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap tersangka AA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gadang, Kota Malang.

“Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Andi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan komplotan ini tidak hanya beraksi di Tulungagung.

Polisi mencatat terdapat 20 TKP di Kabupaten Tulungagung, namun baru 11 korban yang secara resmi membuat laporan Polisi.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam tiga aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Blitar serta empat TKP di wilayah Polres Kediri.

Temuan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polres Tulungagung menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Stylo yang diduga digunakan saat beraksi, dua helm, tali tas korban, rekaman CCTV, tas milik korban, dokumen identitas, hingga barang-barang pribadi hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di hadapan penyidik maupun persidangan nanti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta huruf d juncto Pasal 127 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun penjara.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri rangkaian aksi penjambretan yang selama beberapa pekan terakhir menimbulkan keresahan di Tulungagung.

Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang belum terlaporkan,” tandasnya. ( Endi S )

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.