JAKARTA, analisapublik.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyiapkan langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025. Sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas akan diberlakukan mulai 4 hingga 7 September 2025 di ruas jalan tol nasional.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Selasa (26/8).
Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri.
Pembatasan Truk Barang
Pengaturan lalu lintas meliputi pembatasan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, serta angkutan galian (tanah, pasir, batu), tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan berlaku di sejumlah ruas tol utama, termasuk JORR 1, Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang, Cikampek–Cileunyi, serta tol Semarang–Solo.
Jadwal pembatasan:
- Kamis, 4 September: pukul 15.00–24.00 WIB
- Jumat, 5 September: pukul 06.00–18.00 WIB
- Minggu, 7 September: pukul 06.00–22.00 WIB
Pembatasan ini tidak berlaku bagi truk angkutan BBM, logistik penanganan bencana, uang, hewan ternak, pakan, pupuk, dan pangan pokok (beras, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, hingga cabai). Truk yang tetap beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang ditempelkan di kaca depan kendaraan.
Contra Flow di Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi
Selain pembatasan truk, pemerintah juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa contra flow (jalur lawan arus) di dua ruas tol:
- Tol Jakarta–Cikampek
- Arah Cikampek: KM 47–70, berlaku Jumat (5/9) pukul 06.00–15.00 WIB
- Arah Jakarta: KM 70–47, berlaku Minggu (7/9) pukul 15.00–24.00 WIB
- Tol Jakarta–Bogor–Ciawi (Jagorawi)
- Arah Jakarta: KM 21–8, berlaku Sabtu (6/9) dan Minggu (7/9) pukul 12.00–19.00 WIB
Aan menegaskan, aturan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan kepolisian berdasarkan kondisi riil kepadatan lalu lintas.
“Tujuannya untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan masyarakat dapat bepergian dengan nyaman selama libur panjang,” ujarnya.
(Res)






