HeadlinePemerintahan

Parkir Surabaya Wajib Nontunai Mulai 2026, Eri Cahyadi Pakai Kartu E-Toll Demi Transparansi Pendapatan

208
×

Parkir Surabaya Wajib Nontunai Mulai 2026, Eri Cahyadi Pakai Kartu E-Toll Demi Transparansi Pendapatan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah radikal dalam menata sektor perparkiran. Mulai Januari 2026, seluruh transaksi parkir akan diwajibkan menggunakan sistem pembayaran nontunai atau digital, memanfaatkan kartu uang elektronik prabayar seperti e-toll atau e-money. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap, diawali dari tempat usaha yang memungut pajak parkir sebelum meluas ke parkir tepi jalan umum (TJU).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa keputusan ini didorong oleh satu tujuan utama: mencapai transparansi pendapatan daerah secara maksimal.

“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir di tempat usahanya, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (9/12/2025).

Syarat Wajib Perizinan dan Dualisme Opsi Digital
Aturan ini berlaku mutlak bagi semua tempat usaha di Surabaya. Untuk usaha yang baru didirikan, penggunaan sistem parkir digital langsung menjadi syarat wajib dalam pengurusan perizinan. Sementara bagi usaha lama yang sudah beroperasi dan membayar pajak parkir, mereka diberi tenggat waktu untuk segera mengubah sistem lama ke digital.

Baca Juga:  Surabaya Raih Predikat Terbaik Keterbukaan Informasi Publik se-Jatim

Eri Cahyadi menyinggung pengalaman Pemkot saat mencoba menerapkan pembayaran nontunai menggunakan QRIS. Respons masyarakat saat itu cenderung menolak, menganggap pembayaran tunai lebih praktis untuk nominal kecil.

“Dulu kita sudah coba dengan QRIS, tapi responnya (masyarakat) masak (bayar) Rp5.000 saja (pakai) QRIS, (mending) bayar cash. Akhirnya, kami memutuskan untuk memulai implementasi nontunai secara bertahap, dan fokus pada sektor pajak parkir, dengan mengandalkan sistem e-toll,” jelasnya.

Ancaman Sanksi untuk Pengguna yang Menolak Nontunai
Untuk memastikan keberhasilan program ini, Pemkot Surabaya menggandeng perbankan, khususnya Bank Mandiri, sebagai mitra penyedia perangkat pembayaran.

Setelah sukses di tempat usaha, sistem nontunai akan diperluas ke parkir tepi jalan umum (TJU). Sosialisasi masif akan dilakukan pada awal tahun depan, dengan target implementasi penuh di TJU dapat dimulai pada awal 2026.

Wali Kota Eri juga menyampaikan rencana penetapan sanksi tegas yang tidak hanya ditujukan kepada operator yang lalai, tetapi juga kepada masyarakat atau pengguna parkir.

“Saya meminta kerja sama dan pengertian dari warga Surabaya. Jika sistem nontunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar secara nontunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan, jangan sampai operator disalahkan karena tidak digital, padahal warga sendiri yang menolak, beralasan tidak bawa kartu, bayar cash saja,” tegasnya, menekankan pentingnya kepatuhan pengguna.

Baca Juga:  Hujan Mikroplastik , Wali Kota Surabaya Peringatkan Warga Surabaya Soal Menjaga Lingkungan

Eri Cahyadi optimistis sistem nontunai ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan transparansi pendapatan.

“Nontunai ini esensinya adalah untuk memberikan kejelasan kepada petugas parkir agar uang yang mereka dapatkan itu jelas. Dengan adanya kejelasan pemasukan, kami berharap pembagian hasilnya pun menjadi transparan dan adil,” tutupnya. Ia meyakini kebijakan ini akan didukung penuh paguyuban parkir, mengingat tujuannya adalah menjaga kerukunan dan keadilan ekonomi di tengah keberagaman warga Surabaya.

(Res)