ANALISAPUBLIK.id | Tulungagung – Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 digelar di ruang Graha Wicaksana, lantai dua DPRD Tulungagung.
Pada Rabu (05/06/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Marsono, dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekda Tri Hariyadi, Wakil Ketua dan anggota DPRD, kepala OPD di lingkup Pemkab Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono, menyampaikan, agenda sidang kali ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Rabu, 20 Maret 2024.
“Marsono juga mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang diserahkan pada tanggal 2 Mei 2024.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno dalam sambutannya menyampaikan, bahwa, terkait Penerimaan Pembiayaan Anggaran sebesar Rp.477.597.953.760,00 dan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 477.597.953.760,37 atau 100% .
Sementara itu terkait Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000,00 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000,00 atau 100%.
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.374.035.308.765,54.
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, secara singkat dapat kami sampaikan sebagai berikut, Anggaran Pendapatan pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 2.652.174.455.959,00 dan Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 2.842.992.133.179,36 atau 107,19%,” terangnya.
Sementara untuk anggaran Belanja Tahun 2023 lanjut Heru Suseno sebesar Rp3.099.772.409.719,00 dan Realisasi Belanja sebesar Rp2.916.554.778.174,19 atau 94,09%.
“Heru Suseno, mengucapkan terimakasih atas dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” pungkasnya.
(Endi S)