ANALISAPUBLIK.id | Lamongan – Sejumlah warga Lamongan dan Sidoarjo melaporkan pengembang perumahan Sanur Village ke Polres Lamongan, mereka menuding pihak developer pengembang telah melakukan penipuan hingga membuat rugi sekitar Rp. 500 juta, terkait Speck bangun tidak sesuai dengan brosur.
Kuasa hukum para pelapor, mengatakan korban dugaan penipuan itu berjumlah lebih 2 orang. Mereka melaporkan seorang oknum pengembangan perumahan berinisial RZ yang diduga telah menipu atau menggunakan pemalsuan KTP nya sendiri untuk melancarkan aksi membuat tanah diduga kaplingan untuk perumahan.
“Kami meyakini telah terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri maupun bersama – sama oleh terlapor sebagaimana diatur Pasal 378 /Penipuan. Ada 2 korban yang melaporkan dengan total kerugian sekitar Rp. 500 juta, katanya di Mapolres Lamongan, Kamis (6/5/2024).
Semuanya bermula pada sekitar tahun 2020 saat terlapor memasarkan perumahan di Desa Tikung Kabupaten Lamongan. Pihak pengembang kemudian menjanjikan kepada korban bahwa pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap selama 12 bulan.
Pihak kemudian juga menjanjikan bangunan tersebut akan diserahterimakan dalam tenggat waktu 3 bulan. Setiap unit rumah type 36/65 sampai 50/84 dan Ruko 70/35 itu dipasarkan dengan harga beragam, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 400 juta dengan cara dicicil selama 15 tahun.
“Pada awalnya developer memasarkan perumahan dengan site-plan serta fasilitas yang menarik bagi konsumen. Termasuk Sekolahan, masjid, Graha Satria badminton, SPBU kalikapas dan lainnya. Diperkirakan terdapat sekitar 20 kavling tanah dan rumah yang dipasarkan sejak tahun 2021 hingga hari ini,” ungkapnya.
Sejumlah konsumen lalu tertarik membeli rumah tersebut secara kredit maupun tunai. Namun ternyata, pihak pengembang tmembangun perumahan serta fasilitas tidak sesuai speck sebagaimana yang telah dijanjikan.
“Belakangan para korban tahu bahwa developer diduga belum memiliki hak atas tanah, baik atas nama pribadi pemilik berupa SHM maupun atas nama perusahaan berupa HGB yang menaunginya,” ucapnya.
Bukan hanya itu saja, tanah yang rencananya akan dibangun perumahan diduga bermasalah. Tanah itu ditengarai masih dikuasi orang lain sehingga para konsumen yang telah membeli rumah di kawasan tersebut merasa tertipu.
“Padahal, konsumen telah melakukan transaksi membayarkan sejumlah uang untuk pembelian tanah tersebut. Ada yang sudah masuk Rp.200 juta sampai ada yang lunas tapi sertifikat tidak di berikan” katanya.
Pihak developer, kata dia, sempat memberikan solusi kepada para konsumennya untuk melaksanakan perjanjian berupa PPJB. Sebagiannya bahkan telah dibuatkan akta dalam bentuk AJB.
Namun upaya yang dilakukan pihak developer diduga kembali bermasalah. Bukti yang diserahkan ke konsumen berupa surat perjanjian pengembalian oelh Rijal, belakangan diketahui KTPnya Nik Kota Surabaya di duga palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian atas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati,” ucapnya.
Ketika mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen, para korban akhirnya melaporkan ke Polres Lamongan, melalui Unit 2, pak Mitro. Mereka pun kemudian melapor ke Polres Lamongan Jatim dengan nomor laporan polisi LP/B/B/138/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDAJATIM.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Kanit II Mitro Polres Lamongan dikonfirmasi atas keluarnya surat SP3 via telepon tidak merespon, padahal beberapa minggi lalu ada gelar perkara. (dan)