EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Kemenhub Perpanjang Angkutan Motor Gratis dengan Kereta Api hingga 5 Januari 2026

322
×

Kemenhub Perpanjang Angkutan Motor Gratis dengan Kereta Api hingga 5 Januari 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id– Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperpanjang layanan Angkutan Motor Gratis (Motis) dengan Kereta Api hingga 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas warga, mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan, dan meningkatkan keselamatan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

​Perpanjangan layanan Motis ini didasari oleh tingginya minat masyarakat. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar, mengungkapkan antusiasme yang tinggi.

​”Alhamdulillah, per hari ini Jumat (12/12) pukul 20.00 WIB tadi sudah ada 1.844 motor dengan 3.052 penumpang terdaftar akan mengikuti program angkutan motor gratis Nataru,” kata Arif Anwar di Jakarta, Jumat (12/12).

 Jadwal dan Pendaftaran Diperpanjang

​Dengan perpanjangan ini, berikut adalah rincian periode program:

  • ​Periode Pendaftaran: Dibuka pada 1-29 Desember 2025 dan dilanjutkan pada 1-4 Januari 2026.
  • ​Periode Pengangkutan Motor: 23-30 Desember 2025 dan 2-5 Januari 2026.

​Masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara online melalui laman nusantara.kemenhub.go.id atau secara offline dengan mendatangi stasiun yang menjadi lokasi pendaftaran.

Baca Juga:  Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Lewat Aplikasi Mitra Darat Selama Libur Akhir Tahun

​Stasiun Pendaftaran dan Rute Layanan

​Motis Nataru akan hadir pada dua lintas utama, yakni Lintas Utara dan Lintas Tengah.

​Stasiun Lokasi Pendaftaran:

​Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Bekasi, Stasiun Depok Baru, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Purwosari.

​Stasiun Layanan (Lintas Utara):

​Jakarta Gudang, Pasar Senen (khusus penumpang), Bekasi (khusus penumpang), Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, dan Semarang Tawang.

​Stasiun Layanan (Lintas Tengah):

​Jakarta Gudang, Pasar Senen (khusus penumpang), Bekasi (khusus penumpang), Cirebon Prujakan, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, dan Purwosari.

​📋 Syarat dan Ketentuan Peserta Motis

​Untuk mengikuti program Motis, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • ​Tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lain.
  • ​Pendaftaran online melalui nusantara.kemenhub.go.id dilanjutkan verifikasi di posko.
  • ​Menggunakan sepeda motor di bawah 200 cc.
  • ​Menyertakan Kartu Keluarga, KTP, SIM, dan STNK yang masih berlaku.
  • ​Wajib mengikuti program setelah mendaftar. Pembatalan tanpa konfirmasi maksimal H-7 akan mengakibatkan peserta tidak dapat mengikuti program pada periode berikutnya.
Baca Juga:  Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Lewat Aplikasi Mitra Darat Selama Libur Akhir Tahun

​Selain layanan pengangkutan motor, setiap peserta akan difasilitasi tiket kereta api gratis untuk dua penumpang, termasuk satu tiket untuk anak berusia di bawah tiga tahun, selama kuota tiket masih tersedia.( wa/ar)