Infrastruktur

Kejar Zero ODOL 2027, Kemenhub Andalkan ETLE HUB

1494
×

Kejar Zero ODOL 2027, Kemenhub Andalkan ETLE HUB

Sebarkan artikel ini
Kemenhub perketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui sistem elektronik untuk mengejar target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

JAKARTA, Analisapublik.id | Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui sistem elektronik. Selama uji coba Januari hingga Juli 2026, Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ETLE HUB mencatat 198.127 pelanggaran.

Sistem tersebut resmi diluncurkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (10/8/2026). ETLE HUB menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengejar target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Dudy mengatakan, pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” katanya.

ETLE HUB menggabungkan data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dengan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), Radio Frequency Identification (RFID), serta Weigh In Motion (WIM). Integrasi tersebut memungkinkan identitas kendaraan, dimensi, muatan hingga indikasi pelanggaran terekam sebagai bukti elektronik.

Saat ini terdapat 51 titik pengawasan, terdiri atas 26 titik di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di ruas jalan tol. Hingga 2029, Kemenhub merencanakan penambahan 63 titik kamera ANPR di UPPKB dan 15 titik berbasis WIM.

Sebelum diluncurkan, sistem diuji di UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa, Sumatera Selatan, serta UPPKB Balonggandu, Karawang. Pada tahap awal, kendaraan yang terdeteksi melanggar masih dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Kini sistem dikembangkan hingga penerbitan surat pelanggaran elektronik dan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.

Menurut Dudy, penanganan ODOL juga tidak boleh berhenti pada pengemudi. Perusahaan angkutan, pemilik kendaraan hingga pemilik barang mempunyai tanggung jawab memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan.

Untuk memperluas pengawasan, Kemenhub juga meneken enam kerja sama dengan Jasa Marga, Hutama Karya, Marga Mandalasakti, pengelola kawasan industri serta BRI. Integrasi tersebut mencakup pengawasan di jalan tol, fasilitas penimbangan di kawasan industri hingga pembayaran denda elektronik.

Kemenhub berharap ETLE HUB tidak sekadar menjadi alat penindakan, tetapi juga mampu membangun kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan umur infrastruktur.

Reporter : Respati

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.