Infrastruktur

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Tol

16
×

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Tol

Sebarkan artikel ini
Jalan TOL Padang - Sicincin. (Dok:hUmas)

JAKARTA, analisapublik.id – Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Balai ini bertugas mengelola dana pengembangan jaringan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak secara lebih terencana, transparan, dan akuntabel.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pembentukan balai merupakan amanat Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Ketentuan itu kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum, ditetapkan 10 Agustus 2026.

“Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol,” kata Dody.

Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan balai akan mengelola penyusunan rencana dan program, penerimaan, penyaluran dana, data dan informasi, analisis sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.

Baca Juga:  BBWS Brantas Salurkan Ribuan Liter Air di Madura

“Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Komang.

Ia menegaskan pembentukan balai tidak mengubah fungsi BPJT dalam pengaturan dan pengawasan pengusahaan jalan tol.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Dedy Gunawan mengatakan pembagian peran memungkinkan pengelolaan dana lebih fokus. Pengelolaan tersebut diharapkan memperkuat hubungan antara investasi, penerimaan, penyaluran dana, dan pengembangan jaringan nasional.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan PU608 yang menargetkan Incremental Capital Output Ratio di bawah 6 dan mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur. Kita tahu bagaimana penerimaannya dikelola, ke mana dana pengembangan disalurkan, dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian. Tata kelola yang kuat akan membantu investasi jalan tol semakin produktif dan berkelanjutan,” pungkas Dedy.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.