Analisapublik.id– Dalam upaya memperkuat ketahanan dan kualitas jaringan jalan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan berbagai inovasi melalui Ditjen Bina Marga.
Salah satu terobosan penting adalah penggunaan peta jalan digital 3D realistis, yang memungkinkan publik untuk memantau kondisi jalan secara transparan dan akurat—termasuk tingkat kerusakan (baik, sedang, rusak ringan, rusak berat), serta ketebalan lapisan aspal yang bervariasi antara 4 cm hingga 10 cm sesuai kelas jalan dan intensitas lalu lintas.
Profil Pejabat Kunci
Sifa’ Udukha, SE., ST., MT.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Keterpaduan Infrastruktur Jalan,
di bawah naungan Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali, yang dipimpin oleh Ir. Gunadi Antariksa, ST., M.Sc.
Anggaran dan Kebijakan Pemeliharaan Jalan Nasional 2025
Total panjang jalan nasional yang dikelola: ±49.280 km
Pagu anggaran Ditjen Bina Marga: Rp37,31 triliun
Alokasi untuk preservasi jalan dan jembatan (non-KPBU): Rp16,49 triliun
Namun, kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 menyebabkan pemangkasan signifikan. Akibatnya, program preservasi rutin jalan sepanjang 47.603 km dan jembatan sepanjang 563.402 meter dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya.
Realisasi & Transparansi Kinerja
Realisasi Fisik 2024: 99,04%
Realisasi Keuangan 2024: Rp69,523 triliun (98,51%)
Kementerian PUPR juga menyediakan peta digital interaktif melalui situs binamarga.pu.go.id, yang menampilkan data pemeliharaan jalan dan jembatan secara geospasial, real-time, dan terbuka untuk publik.
Fungsi Utama PPK Keterpaduan Infrastruktur Jalan
PPK ini berperan sentral dalam menjaga sinergi lintas sektor dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam proyek infrastruktur nasional. Beberapa fungsi strategisnya antara lain:
1. Integrasi Infrastruktur Jalan:
Menggabungkan elemen pendukung seperti drainase, trotoar, jembatan, dan utilitas publik (air, listrik, telekomunikasi) ke dalam sistem jaringan jalan nasional.
2. Sinkronisasi Perencanaan Lintas Sektor:
Memastikan koordinasi antarinstansi untuk mencegah konflik ruang dan duplikasi proyek di wilayah strategis dan padat.
3. Penguatan Konektivitas Nasional:
Menghubungkan jaringan jalan ke pelabuhan, kawasan industri, logistik, dan sistem transportasi publik.
4. Validasi & Harmonisasi Data Jalan:
Menstandarkan basis data jaringan jalan untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel.
Tugas Teknis PPK:
Menyusun dokumen pengadaan terintegrasi lintas sektor
Mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi dan jadwal
Menyusun laporan teknis dan keuangan berkala
Menjadi penghubung koordinasi antarinstansi pelaksana dan kontraktor
Merancang jadwal pelaksanaan proyek tanpa mengganggu infrastruktur eksisting
Wilayah Tanggung Jawab PPK:
Seluruh jaringan jalan nasional di Provinsi Jawa Timur, termasuk ruas strategis seperti:
Surabaya–Malang
Surabaya–Banyuwangi
Gresik–Pasuruan
Pelabuhan Tanjung Perak
Simpang Tol dan Kawasan Industri lainnya. (HMWR)











