HeadlinePemerintahan

Dibiayai DAK Rp7,23 Miliar, Proyek Jalan Arjosari–Purwantoro Harus Bebas dari Kecurigaan

186
×

Dibiayai DAK Rp7,23 Miliar, Proyek Jalan Arjosari–Purwantoro Harus Bebas dari Kecurigaan

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pacitan menyelesaikan proyek pelebaran Jalan Arjosari–Purwantoro yang terletak di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Proyek ini bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan Pacitan.

Proyek dilaksanakan di bawah kepemimpinan Ir. H. Budi Harisantoso, S.T., M.T., selaku Kepala UPT PJJ Pacitan, dengan pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2024, yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP: 50863173. Nilai pagu proyek sebesar Rp7.231.000.000, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Paket pekerjaan konstruksi meliputi sejumlah kegiatan teknis, antara lain:

Pembuatan saluran tertutup U-ditch tipe DS 5a

Galian biasa dan galian batu

Perkerasan hasil cold milling dan perkerasan batu split

Timbunan pilihan dan pengupasan badan jalan

Pemotongan pohon berdiameter 15–30 cm

Pemasangan lapis pondasi agregat kelas A dan lapis resap pengikat

Pelapisan aspal cair dan aspal emulsi

Baca Juga:  Ada Dugaan Gratifikasi, Menteri PUPR Siap Ambil Tindakan Tegas

Pekerjaan lapisan aspal laston AC-WC dan AC-BC

Pekerjaan beton, pasangan batu, marka termoplastik

Pemasangan patok pengarah, penanaman pohon peneduh, serta perangkat keselamatan jalan lainnya

Seluruh spesifikasi teknis mengacu pada Pedoman Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2018 Revisi 2, guna menjamin mutu pekerjaan yang sesuai dengan standar nasional.

Proyek ini menggunakan metode E-Purchasing melalui sistem katalog elektronik LKPP. Tahapan pelaksanaan sebagai berikut:

Pemilihan Penyedia: Maret – April 2024

Pelaksanaan Kontrak: April – Oktober 2024

Pemanfaatan Hasil: Oktober 2024 – Oktober 2025

Proyek ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pengadaan berkelanjutan, yaitu dengan:

Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri

Memberikan ruang bagi usaha kecil dan menengah (UKM)

Mengintegrasikan pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan

Masyarakat berharap agar pelaksanaan proyek ini benar-benar sesuai kontrak, baik dari segi mutu, waktu, maupun anggaran. Pelaksana teknis proyek—baik UPT maupun PPK—diminta untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan. Proyek dengan nilai miliaran rupiah dari APBD ini harus mampu memberikan manfaat maksimal dan tidak menyisakan potensi temuan dari lembaga pengawasan.

Baca Juga:  Kementerian PUPR melalui BBPJN Jatim–Bali Pastikan Akuntabilitas Proyek Jalan Nasional

Jika dalam pelaksanaan ditemukan penyimpangan, maka sanksi yang dapat dijatuhkan merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Teknis Jalan

Jenis sanksi yang berlaku:

Administratif: Pemutusan kontrak, pengenaan denda, blacklist penyedia, dan penahanan pembayaran

Hukum Pidana: Jika terbukti terjadi korupsi, akan diproses sesuai UU Tipikor

Etik Kepegawaian: Sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi PNS yang melanggar kewajiban jabatan

Dokumen pengadaan, hasil pemilihan penyedia, serta laporan pelaksanaan dapat diakses publik melalui LPSE Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau tautan berikut: 👉 https://intip.in/ArjosariPurwantoroDAK2024

( H.MUHAJIR W.R )