analisapublik.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pacitan menyelesaikan proyek pelebaran Jalan Arjosari–Purwantoro yang terletak di wilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Proyek ini bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan selatan Pacitan.
Proyek dilaksanakan di bawah kepemimpinan Ir. H. Budi Harisantoso, S.T., M.T., selaku Kepala UPT PJJ Pacitan, dengan pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2024, yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP: 50863173. Nilai pagu proyek sebesar Rp7.231.000.000, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Paket pekerjaan konstruksi meliputi sejumlah kegiatan teknis, antara lain:
Pembuatan saluran tertutup U-ditch tipe DS 5a
Galian biasa dan galian batu
Perkerasan hasil cold milling dan perkerasan batu split
Timbunan pilihan dan pengupasan badan jalan
Pemotongan pohon berdiameter 15–30 cm
Pemasangan lapis pondasi agregat kelas A dan lapis resap pengikat
Pelapisan aspal cair dan aspal emulsi
Pekerjaan lapisan aspal laston AC-WC dan AC-BC
Pekerjaan beton, pasangan batu, marka termoplastik
Pemasangan patok pengarah, penanaman pohon peneduh, serta perangkat keselamatan jalan lainnya
Seluruh spesifikasi teknis mengacu pada Pedoman Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2018 Revisi 2, guna menjamin mutu pekerjaan yang sesuai dengan standar nasional.
Proyek ini menggunakan metode E-Purchasing melalui sistem katalog elektronik LKPP. Tahapan pelaksanaan sebagai berikut:
Pemilihan Penyedia: Maret – April 2024
Pelaksanaan Kontrak: April – Oktober 2024
Pemanfaatan Hasil: Oktober 2024 – Oktober 2025
Proyek ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan pengadaan berkelanjutan, yaitu dengan:
Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri
Memberikan ruang bagi usaha kecil dan menengah (UKM)
Mengintegrasikan pertimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan
Masyarakat berharap agar pelaksanaan proyek ini benar-benar sesuai kontrak, baik dari segi mutu, waktu, maupun anggaran. Pelaksana teknis proyek—baik UPT maupun PPK—diminta untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan. Proyek dengan nilai miliaran rupiah dari APBD ini harus mampu memberikan manfaat maksimal dan tidak menyisakan potensi temuan dari lembaga pengawasan.
Jika dalam pelaksanaan ditemukan penyimpangan, maka sanksi yang dapat dijatuhkan merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Teknis Jalan
Jenis sanksi yang berlaku:
Administratif: Pemutusan kontrak, pengenaan denda, blacklist penyedia, dan penahanan pembayaran
Hukum Pidana: Jika terbukti terjadi korupsi, akan diproses sesuai UU Tipikor
Etik Kepegawaian: Sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 bagi PNS yang melanggar kewajiban jabatan
Dokumen pengadaan, hasil pemilihan penyedia, serta laporan pelaksanaan dapat diakses publik melalui LPSE Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau tautan berikut: 👉 https://intip.in/ArjosariPurwantoroDAK2024
( H.MUHAJIR W.R )