Jatim

DJKN Jatim Perkuat Transparansi Lelang, 69 Aset Sitaan Pajak Ditawarkan Senilai Rp29,82 Miliar

2362
×

DJKN Jatim Perkuat Transparansi Lelang, 69 Aset Sitaan Pajak Ditawarkan Senilai Rp29,82 Miliar

Sebarkan artikel ini

MALANG, ANALISA PUBLIK — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur mengambil peran strategis dalam pelaksanaan Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 bersama tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur.

Melalui dukungan Kanwil DJKN Jawa Timur beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sebanyak 69 aset hasil tindakan penagihan pajak ditawarkan kepada masyarakat dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.

Rangkaian Pekan Lelang Serentak berlangsung sejak 21 September dan mencapai puncaknya pada Kamis, 24 September 2026, di Malang.

Dalam mekanisme tersebut, DJP menjalankan proses penagihan hingga penyitaan aset wajib pajak. Selanjutnya, objek yang memenuhi ketentuan diproses melalui mekanisme lelang negara dengan pelayanan lelang berada dalam lingkup DJKN melalui KPKNL.

DJKN Perkuat Transparansi Lelang

Dari total 69 aset yang ditawarkan, sebanyak 65 objek merupakan barang bergerak, antara lain kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik.

Sementara empat objek lainnya berupa barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi lelang.go.id. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai objek lelang, nilai limit, persyaratan, hingga mengikuti proses penawaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan sistem lelang elektronik menjadi bagian dari transformasi pelayanan DJKN untuk memperluas akses masyarakat sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dalam pelaksanaan lelang.

27 KPP Serahkan Objek Lelang

Sebanyak 69 objek yang masuk dalam Pekan Lelang Serentak berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah tiga Kanwil DJP di Jawa Timur.

Kanwil DJP Jawa Timur I melibatkan enam KPP dengan total 10 aset dan nilai limit sekitar Rp522,34 juta.

Kanwil DJP Jawa Timur II melibatkan 14 KPP dengan 44 aset serta mencatat nilai limit terbesar, yakni sekitar Rp28,99 miliar.

Sedangkan Kanwil DJP Jawa Timur III melibatkan tujuh KPP dengan 15 aset dan nilai limit sekitar Rp308,86 juta.

Secara keseluruhan, 69 objek tersebut memiliki total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.

Nilai limit merupakan nilai dasar yang digunakan dalam pelaksanaan lelang dan berbeda dengan jumlah tunggakan pajak wajib pajak yang menjadi sasaran tindakan penagihan.

Total tunggakan 51 wajib pajak yang berkaitan dengan objek tersebut tercatat mencapai Rp300,88 miliar.

Nilai Limit Melonjak Dibanding 2025

Pekan Lelang Serentak 2026 mencatat peningkatan signifikan dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya.

Pada 2025, sebanyak 45 aset ditawarkan dengan total nilai limit sekitar Rp2,79 miliar. Tahun ini, jumlah objek meningkat menjadi 69 aset dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.

Secara kuantitas, jumlah objek lelang meningkat sekitar 53 persen. Sementara nilai limit melonjak sekitar 969 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari 51 wajib pajak yang berkaitan dengan tindakan penagihan tersebut, sebanyak 46 merupakan wajib pajak badan atau sekitar 90,20 persen, dengan total tunggakan kurang lebih Rp299,87 miliar.

Sedangkan lima wajib pajak lainnya merupakan orang pribadi dengan total tunggakan sekitar Rp1,01 miliar.

Lelang Jadi Bagian Penegakan Hukum Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menjelaskan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tahapan lanjutan dalam proses penagihan pajak setelah berbagai langkah sebelumnya ditempuh.

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan,” ujar Paryan.

Dalam proses tersebut, DJP menjalankan fungsi penagihan terhadap wajib pajak, sedangkan DJKN melalui KPKNL memberikan pelayanan dan melaksanakan lelang sesuai tata kelola serta ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari sinergi Kemenkeu Satu dalam mengoptimalkan penyelesaian piutang negara sekaligus memastikan proses penjualan barang sitaan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Pencairan Piutang Capai Rp722,59 Miliar

Berdasarkan data DJP, target pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu sepanjang 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun.

Hingga 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar atau tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Mekanisme penagihan dan pelelangan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Lelang Amal Warnai Puncak Kegiatan

Selain lelang eksekusi barang sitaan pajak, Puncak Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 juga dirangkai dengan Lelang Amal atau Charity Auction.

Sejumlah barang pribadi milik pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur ditawarkan dalam kegiatan tersebut.

Barang-barang tersebut berasal dari sejumlah pejabat, antara lain Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arifdel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.

Berbeda dengan lelang eksekusi terhadap barang sitaan pajak, hasil Lelang Amal tidak menjadi penerimaan negara.

Seluruh hasil kegiatan tersebut akan disalurkan kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bagian dari kegiatan sosial Kemenkeu Satu Jawa Timur.

Puncak Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 sekaligus memperlihatkan keterkaitan fungsi DJP dan DJKN dalam rangkaian penagihan negara, mulai dari tindakan penyitaan hingga penjualan aset melalui mekanisme lelang.

Bagi DJKN Jawa Timur, momentum tersebut juga menjadi bagian dari edukasi publik untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai mekanisme lelang negara sekaligus mendorong pemanfaatan layanan lelang elektronik secara aman, terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai objek yang ditawarkan dan mengikuti proses penawaran melalui laman resmi lelang.go.id.

Reporter: Rijen Senario
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.