Jatim

Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Jaringan Internasional, Transaksi Rp3,19 Triliun Ditelusuri

1350
×

Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Jaringan Internasional, Transaksi Rp3,19 Triliun Ditelusuri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan penipuan online berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang disebut terhubung dengan jaringan internasional.

Polisi menangkap tiga tersangka WNI serta memblokir dan menyita dana pada 77 rekening yang diduga terkait jaringan tersebut dengan nilai sekitar Rp81,52 miliar.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan bermula dari tujuh laporan polisi dengan total kerugian korban lebih dari Rp12,93 miliar.

“Jumlah korban masih berpotensi bertambah,” kata Nanang, Kamis (24/9/2026).

Kasus bermula sekitar November 2025. Korban tertarik iklan investasi di media sosial, kemudian diarahkan masuk grup WhatsApp dan mengikuti pembelajaran trading. Pelaku diduga menawarkan keuntungan 30 hingga 200 persen serta meyakinkan korban bahwa investasi tidak akan merugi.

Masalah muncul ketika korban hendak menarik dana pada Januari hingga April 2026. Dana tidak dapat dicairkan, sementara korban disebut diminta membayar denda dan bahkan diancam dilaporkan kepada aparat.

Dalam pengembangan penyidikan, tersangka KPB diduga mengirim lebih dari 10 telepon seluler berisi lebih dari 112 akun perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk diteruskan kepada pihak yang diduga warga negara Vietnam.

Tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta mengatur rekening perusahaan dan lapisan nominee kripto. Polisi menyebut WH telah mengirim lebih dari 25 telepon seluler dengan lebih dari 150 akun perbankan dan exchanger kripto ke Vietnam.

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, hasil analisis penyidik menemukan transaksi sekitar Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

Nilai tersebut merupakan transaksi pada rekening yang tengah ditelusuri penyidik dan bukan nilai kerugian korban.

Penyidik turut menyita tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, serta tujuh kartu ATM.

Polda Jatim bersama PPATK masih menelusuri aliran dana dan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara asing. Koordinasi dengan Divhubinter Polri juga dilakukan untuk pengembangan terhadap pihak yang berada di luar negeri.

Nanang mengimbau masyarakat memeriksa legalitas perusahaan, pengelola, dan aplikasi sebelum berinvestasi serta mewaspadai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan tersangka lainnya.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Adi Cahyono, S.E.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.