MALANG, ANALISA PUBLIK — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 dengan menawarkan 69 aset hasil tindakan penagihan pajak.
Puluhan aset tersebut memiliki total nilai limit Rp29,82 miliar dan berkaitan dengan tindakan penagihan terhadap 51 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp300,88 miliar.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers Puncak Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arifdel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Pekan Lelang Serentak dilaksanakan secara terpadu oleh tiga Kanwil DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai otoritas lelang. Rangkaian kegiatan berlangsung sejak 21 September dan mencapai puncaknya pada 24 September 2026.
Dari 69 aset yang ditawarkan, sebanyak 65 merupakan barang bergerak, antara lain kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik. Sementara empat objek lainnya berupa barang tidak bergerak, yakni tanah dan/atau bangunan.
Seluruh proses lelang eksekusi dilaksanakan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id.

27 KPP Terlibat dalam Lelang Serentak
Objek lelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah tiga Kanwil DJP di Jawa Timur.
Kanwil DJP Jawa Timur I melibatkan enam KPP dengan total 10 aset dan nilai limit sekitar Rp522,34 juta.
Kanwil DJP Jawa Timur II melibatkan 14 KPP dengan 44 aset. Wilayah ini mencatat nilai limit terbesar, yakni sekitar Rp28,99 miliar.
Sementara Kanwil DJP Jawa Timur III melibatkan tujuh KPP dengan 15 aset dan total nilai limit sekitar Rp308,86 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menjelaskan bahwa penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah berbagai upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan,” ujar Paryan.
Menurut dia, pelaksanaan lelang eksekusi juga diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Nilai Limit Melonjak Dibanding 2025
Data DJP menunjukkan jumlah aset yang ditawarkan dalam Pekan Lelang Serentak 2026 meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, sebanyak 45 aset ditawarkan dengan total nilai limit sekitar Rp2,79 miliar.
Tahun ini jumlah objek yang dilelang meningkat menjadi 69 aset, dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Secara jumlah, objek lelang bertambah sekitar 53 persen. Sementara total nilai limit meningkat sekitar 969 persen dibandingkan 2025.
Dari 51 wajib pajak yang menjadi objek tindakan penagihan, sebanyak 46 merupakan wajib pajak badan, atau sekitar 90,20 persen, dengan nilai tunggakan sekitar Rp299,87 miliar.
Sedangkan lima lainnya merupakan wajib pajak orang pribadi dengan total tunggakan sekitar Rp1,01 miliar.
Meski demikian, nilai limit aset yang dilelang tidak dapat disamakan dengan jumlah tunggakan pajak.
Angka Rp29,82 miliar merupakan total nilai dasar atau nilai limit dari objek yang ditawarkan dalam proses lelang. Sementara Rp300,88 miliar merupakan total tunggakan pajak dari 51 wajib pajak yang berkaitan dengan tindakan penagihan tersebut.
Realisasi Pencairan Piutang Rp722,59 Miliar
Dalam siaran pers DJP disebutkan, target penerimaan dari pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu sepanjang 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun.
Hingga 21 September 2026, realisasi pencairan piutang tercatat mencapai Rp722,59 miliar.
DJP menyebut capaian tersebut tumbuh 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lelang aset sitaan menjadi salah satu instrumen lanjutan dalam proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Mekanisme penagihan dan pelelangan dilaksanakan dengan mengacu, antara lain, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Ada Lelang Amal, Hasilnya Bukan Penerimaan Negara
Selain lelang eksekusi terhadap barang sitaan pajak, rangkaian Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 juga dirangkai dengan Lelang Amal atau Charity Auction yang melibatkan sejumlah pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur.
Barang yang ditawarkan dalam lelang amal merupakan barang pribadi milik sejumlah pejabat, antara lain Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arifdel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.

Paryan menegaskan hasil lelang amal tersebut tidak masuk ke kas negara.
“Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ujarnya.
Dengan demikian, Lelang Amal memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda dengan lelang eksekusi barang sitaan pajak.
Lelang eksekusi merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak terhadap wajib pajak. Sementara dana yang dihimpun melalui Lelang Amal diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan bukan merupakan penerimaan negara.
Masyarakat yang ingin mengetahui katalog objek Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur Tahun 2026 dapat mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan serta laman lelang.go.id.
Reporter: Subardi, S.E.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






