SURABAYA, ANALISA PUBLIK — DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyoroti temuan Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong, termasuk mendalami keberadaan sejumlah fasilitas yang oleh Ombudsman disebut memiliki standar layaknya apartemen.
Sidak Ombudsman dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah kamar disebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga peralatan memasak. Ombudsman juga menyatakan menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas.
Temuan tersebut turut menjadi perhatian karena tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kawasan yang diperiksa.
Dalam sidak itu, pemeriksaan disebut baru dapat dilakukan setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Seorang petugas Ombudsman juga dilaporkan mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
“Di tengah persoalan kepadatan hunian lapas dan rutan, temuan fasilitas seperti ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat dan harus dijelaskan secara transparan,” kata Mohammad Ali Zaini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
LPKAN Desak Kalapas dan Petugas Diperiksa
LPKAN menyampaikan sejumlah desakan menyusul temuan tersebut.
Pertama, LPKAN menyatakan mendukung Ombudsman RI menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dan meminta dugaan penghalangan terhadap proses pemeriksaan ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, LPKAN mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Cibinong serta petugas yang mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut.
Pemerintah juga diminta menelusuri siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta apakah terdapat perlakuan berbeda terhadap warga binaan tertentu.
“Harus dibuka secara terang siapa yang menempati, siapa yang memberikan izin, dan untuk apa fasilitas tersebut digunakan,” ujar Mohammad Ali Zaini.
Ketiga, LPKAN meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat tata kelola lapas dan rutan, terutama pengawasan internal, transparansi penggunaan fasilitas serta optimalisasi kamera pengawas atau CCTV.
Menurut LPKAN, persoalan kepadatan penghuni lapas dan rutan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pembangunan fasilitas baru, tetapi juga membutuhkan penguatan integritas petugas dan sistem pengawasan terhadap pelayanan warga binaan.
Pengawasan Barang Terlarang Diminta Diperketat
LPKAN turut meminta pengawasan terhadap potensi masuk dan beredarnya narkotika, telepon seluler ilegal, minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya di lingkungan lapas diperketat.
Organisasi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
LPKAN menegaskan desakan tersebut merupakan langkah pencegahan dan bukan kesimpulan bahwa fasilitas yang ditemukan Ombudsman berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain itu, jajaran DPD dan DPC LPKAN Indonesia di daerah diinstruksikan melakukan pemantauan terhadap pelayanan lapas dan rutan di wilayah masing-masing serta menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Ditjenpas Beri Penjelasan Berbeda
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan terkait kawasan yang diperiksa Ombudsman.
Menurut Mashudi, Ditjenpas telah menurunkan tim yang terdiri atas jajaran Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen serta Kalapas Cibinong untuk melakukan pengecekan.
Mashudi menjelaskan, di kawasan tersebut terdapat rumah dinas Kalapas, rumah kepala seksi, serta fasilitas asimilasi bagi warga binaan yang menjalani kegiatan pembinaan menjelang bebas.
Warga binaan dalam program asimilasi, menurut dia, menjalankan sejumlah kegiatan, di antaranya budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan hingga produksi air mineral.
Lokasi yang dipersoalkan Ombudsman, menurut penjelasan Mashudi, digunakan sebagai tempat transit dan beristirahat setelah warga binaan mengikuti kegiatan tersebut.
Namun, Ombudsman menyatakan fasilitas yang ditemukan berada terpisah dari blok hunian umum dan menyebut kelengkapannya memiliki standar layaknya apartemen. Ombudsman juga belum memastikan identitas maupun status seluruh orang yang ditemukan berada di kawasan tersebut.
Ombudsman selanjutnya menyatakan akan menyampaikan tindakan korektif kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan memberikan waktu kurang dari satu bulan terkait pembongkaran fasilitas khusus yang dipersoalkan.
LPKAN meminta dilakukan pemeriksaan secara terbuka untuk menjernihkan perbedaan antara temuan Ombudsman dan penjelasan Ditjen Pemasyarakatan, termasuk mengenai fungsi fasilitas, pihak yang menggunakannya, serta dasar penggunaannya.
“Jangan sampai ada perlakuan istimewa kepada warga binaan tertentu. Prinsip pemasyarakatan dan pelayanan negara harus berlaku sama serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Mohammad Ali Zaini.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






