Penjara atau Apartemen? Hukum Jangan Sampai Punya Kamar VIP
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Penjara bukan tempat untuk menyiksa manusia. Tetapi penjara juga tidak boleh berubah menjadi tempat di mana ketebalan dompet, jabatan, kedekatan, atau pengaruh menentukan bagaimana seseorang menjalani hukuman.
Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, seharusnya berlaku satu prinsip sederhana: semua orang tunduk pada aturan yang sama.
Karena itu, temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026), patut dibuka seterang-terangnya.
Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Sejumlah fasilitas di lokasi tersebut disebut menyerupai hunian apartemen.
Namun publik juga tidak boleh tergesa-gesa menjatuhkan vonis.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan area asimilasi dan terdapat rumah dinas jabatan. Karena itu, pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah penggunaannya benar-benar sesuai ketentuan.
Nah, di sinilah persoalan sebenarnya.
Kita tidak perlu terjebak dalam perang istilah: apakah itu apartemen, rumah dinas, rumah asimilasi, atau sekadar tempat tinggal biasa.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang menempatinya, berdasarkan aturan apa, untuk kepentingan apa, dan apakah fasilitas tersebut diberikan melalui mekanisme yang sah?
Sebab persoalannya bukan semata-mata ada televisi, kulkas, dapur, atau kamar yang lebih nyaman.
Persoalannya adalah kesetaraan perlakuan di hadapan aturan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan nondiskriminasi dan kemanusiaan sebagai bagian dari asas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Warga binaan tetap manusia.
Mereka mempunyai hak atas pembinaan, pelayanan kesehatan, makanan yang layak, keamanan, serta perlakuan yang bermartabat.
Tetapi satu hal harus dibedakan secara tegas: kemanusiaan bukan berarti keistimewaan.
Kalau fasilitas yang dipersoalkan memang sah sebagai bagian dari program asimilasi, rumah dinas, atau fasilitas lain yang dibenarkan aturan, buka saja dasar hukumnya, mekanismenya, siapa penggunanya, dan apa peruntukannya kepada publik.
Selesai.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada warga binaan tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus ada tindakan tegas.
Langkah Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mempersilakan media melihat langsung kondisi Lapas Cibinong patut dilanjutkan dengan keterbukaan penuh.
Jangan sampai persoalan ini hanya ramai beberapa hari, menjadi perdebatan di media sosial, lalu menghilang tanpa kesimpulan yang jelas.
Bahkan pemeriksaan seharusnya tidak berhenti di Cibinong.
Momentum ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi lapas dan rutan lainnya.
Apakah terdapat ruang atau fasilitas khusus?
Siapa yang menggunakannya?
Apa dasar pemberiannya?
Dan apakah semua itu benar-benar merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan, atau justru menciptakan kesenjangan perlakuan di balik tembok penjara?
Pemasyarakatan memang bertujuan membina manusia, bukan membalas dendam.
Tetapi pembinaan juga harus mengajarkan tentang keadilan.
Sebab hukum akan kehilangan wibawa ketika masyarakat mulai percaya bahwa bahkan di balik jeruji besi masih terdapat dua kelas: kelas biasa dan kelas VIP.
Karena itu, temuan di Lapas Cibinong harus dibuka sampai tuntas.
Bukan untuk mencari sensasi.
Bukan pula untuk menghakimi sebelum pemeriksaan selesai.
Tetapi untuk memastikan satu prinsip yang jauh lebih besar:
di balik tembok setinggi apa pun, hukum tidak boleh mempunyai kamar VIP.
— abahtindik






