GRESIK, ANALISA PUBLIK — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di wilayah Ngemplak, Desa Soko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan. Legalitas kegiatan tersebut dipertanyakan setelah material hasil pengerukan disebut diangkut keluar lokasi menggunakan puluhan dump truck setiap hari.
Informasi yang dihimpun ANALISA PUBLIK dari sumber di lapangan menyebut sekitar 50 dump truck keluar-masuk lokasi setiap hari untuk mengangkut material tanah hasil pengerukan.
Material tersebut diduga dibawa keluar area dan diperjualbelikan. Namun, jumlah kendaraan, volume material yang diangkut, tujuan pengiriman, pihak pembeli hingga status perizinan kegiatan masih memerlukan verifikasi kepada pengelola dan instansi berwenang.
Jika informasi tersebut benar, aktivitas yang melibatkan puluhan kendaraan pengangkut itu memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai jenis dan status perizinan, dokumen lingkungan, volume tanah yang dikeruk, asal dan tujuan material hingga pemenuhan kewajiban negara atau daerah apabila memang dipersyaratkan.
Seorang perempuan bernama Nanik asal Driyorejo, Gresik, disebut sumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lokasi.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung yang dapat memastikan keterlibatan maupun kapasitas Nanik dalam kegiatan tersebut. Karena itu, ANALISA PUBLIK tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan serta pihak lain yang berkaitan.
Dalam regulasi pertambangan, PP Nomor 96 Tahun 2021 menggolongkan sejumlah material seperti tanah, tanah merah, tanah urug dan pasir urug sebagai komoditas batuan. Regulasi tersebut juga mengatur Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk pengusahaan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
PP Nomor 96 Tahun 2021 kemudian diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan kembali mengalami perubahan melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Sementara kerangka hukum pertambangan mineral dan batubara mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Meski demikian, keberadaan aktivitas pengerukan tanah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin. Status hukumnya harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan jenis material, tujuan pengambilan, pemanfaatan atau penjualan, status wilayah serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Selain persoalan perizinan, pengerukan tanah dalam volume besar juga perlu dilihat dari aspek lingkungan. Perubahan kontur lahan, sistem drainase, potensi erosi hingga dampak terhadap lingkungan sekitar menjadi bagian yang perlu dipastikan apabila kegiatan berlangsung secara terus-menerus.
Dokumentasi yang diterima redaksi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.22 WIB, memperlihatkan sebuah excavator mengeruk tanah dan memasukkan material ke dump truck di lokasi yang disebut berada di wilayah Ngemplak, Desa Soko, Kecamatan Wringinanom.
ANALISA PUBLIK akan meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik, instansi yang membidangi ESDM, Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum untuk memastikan status kegiatan dan legalitas aktivitas di lokasi.
Apabila benar sekitar 50 dump truck setiap hari mengangkut material keluar lokasi untuk diperjualbelikan, sejumlah pertanyaan membutuhkan jawaban terbuka: siapa penanggung jawab kegiatan, izin apa yang digunakan, berapa volume material yang dikeruk, ke mana tanah tersebut dikirim, dan sejauh mana pengawasan pemerintah telah dilakukan?
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Adi Cahyono, S.E.






