MADIUN, analisapublik.id – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali melalui PPK 2.2 Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menangani kerusakan pada Ruas Batas Kota Madiun–Batas Kabupaten Madiun/Ponorogo, tepatnya di Jalan Raya Ponorogo, Jarakan, Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Penanganan dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat dan pemberitaan media terkait kondisi jalan rusak di ruas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi jalan tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan sekaligus memastikan setiap aduan masyarakat mendapat tindak lanjut langsung di lapangan.
Pada 21 September 2026, laporan masyarakat masuk melalui Command Center Bina Marga pada aplikasi Jalan Kita dengan nomor tiket SK00016765. Aduan tersebut menyampaikan kondisi kerusakan jalan pada Ruas Batas Kota Madiun–Batas Kabupaten Madiun/Ponorogo.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim PPK 2.2 Provinsi Jawa Timur segera melakukan survei dan identifikasi lokasi. Setelah kondisi kerusakan diketahui, petugas langsung melaksanakan pekerjaan perbaikan pada bagian perkerasan jalan yang membutuhkan penanganan.
Koordinasi juga dilakukan bersama Tim Reaksi Cepat atau TRC PPK 2.2 Provinsi Jawa Timur untuk mengatur lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Sistem buka tutup diterapkan di sekitar lokasi pekerjaan guna menghindari kemacetan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun petugas.
Dalam lingkup pekerjaan, TRC melaksanakan patching pada titik yang mengalami kerusakan. Perbaikan dilakukan menggunakan material CPHMA untuk menutup lubang dan memulihkan kondisi perkerasan agar kembali layak dilalui kendaraan.
Pekerjaan penutupan lubang dan kerusakan jalan tersebut telah diselesaikan pada Selasa, 22 September 2026. Setelah penanganan selesai, ruas jalan dapat kembali digunakan dengan kondisi yang lebih baik.
BBPJN Jawa Timur–Bali melalui PPK 2.2 terus mendorong respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui kanal resmi. Aduan yang disampaikan melalui aplikasi Jalan Kita menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk melakukan pengecekan, identifikasi, dan penanganan kerusakan infrastruktur jalan di lapangan.
Penanganan cepat tersebut diharapkan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada koridor Madiun–Ponorogo secara berkelanjutan sesuai kebutuhan kondisi lapangan setempat.












