SUMENEP, analisapublik.id – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali melalui PPK 3.3 Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat dan pemberitaan media terkait kerusakan jalan pada Ruas Batas Kota Sumenep–Kalianget.
Penanganan dilakukan di KM KML 174+395, Desa Kalianget Timur, Kabupaten Sumenep. Kerusakan pada ruas tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat melalui aplikasi Jalan Kita pada 14 September 2026 dengan nomor tiket SK00016716.
Setelah menerima laporan, BBPJN Jawa Timur–Bali melalui PPK 3.3 Provinsi Jawa Timur segera melakukan tindak lanjut di lapangan. Tim melaksanakan pekerjaan penutupan lubang atau patching menggunakan material Cold Paving Hotmix Asphalt atau CPHMA pada bagian perkerasan yang mengalami kerusakan.
Penutupan lubang dilakukan untuk memperbaiki kondisi permukaan jalan agar tetap dapat dilalui dengan aman dan nyaman oleh pengguna jalan. Penanganan tersebut juga menjadi bentuk respons terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi.
Ruas Batas Kota Sumenep–Kalianget menjadi salah satu jalur yang membutuhkan perhatian karena digunakan masyarakat untuk aktivitas mobilitas sehari-hari. Kondisi jalan yang berlubang dapat mengganggu kenyamanan perjalanan sehingga perbaikan dilakukan setelah laporan diterima dan lokasi kerusakan teridentifikasi.
BBPJN Jawa Timur–Bali menegaskan bahwa aduan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting dalam pemantauan kondisi jalan nasional. Melalui aplikasi Jalan Kita, masyarakat dapat menyampaikan laporan kerusakan sehingga petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pekerjaan patching dengan material CPHMA dipilih sebagai langkah penanganan pada titik kerusakan yang dilaporkan. Setelah perbaikan, kondisi jalan diharapkan kembali mendukung kelancaran lalu lintas dan mengurangi gangguan bagi pengguna jalan.
Penanganan di Desa Kalianget Timur tersebut sekaligus menunjukkan tindak lanjut cepat terhadap aduan masyarakat dan pemberitaan media. BBPJN Jawa Timur–Bali melalui PPK 3.3 Provinsi Jawa Timur terus menjaga kondisi ruas agar tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta memastikan setiap laporan yang masuk mendapat respons lapangan.
Respons tersebut diharapkan memperkuat pelayanan jalan nasional dan mendorong masyarakat melaporkan kerusakan melalui kanal resmi.












