Gaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

288
×

Kejaksaan Agung Perkuat Pengawasan Dana Desa di Bali, Target Nol Korupsi 2028

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, analisapublik.id ‘Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pengawasan dana desa sebagai upaya menekan potensi korupsi di tingkat desa, sesuai dengan implementasi Asta Cita. Strategi ini, ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dalam bimbingan teknis di Bangli, Bali, berfokus pada penguatan fungsi intelijen dan digitalisasi pengawasan.

​Target dan Strategi Utama:

  • ​Target: Nol korupsi dana desa di seluruh Indonesia pada tahun 2028.
  • ​Program Jaga Desa (Jagadesa): Menjadi instrumen utama pembinaan dan pendampingan hukum komprehensif bagi lebih dari 75 ribu aparatur desa.
  • ​Aplikasi Jaga Desa: Tulang punggung pengawasan digital, berfungsi sebagai kanal pelaporan, pemantauan, dan basis data pembangunan desa.

​Selain dana desa, Kejagung juga mengawal program strategis nasional lainnya, seperti pembangunan Gerai Gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan pengembangan Kampung Nelayan.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menambahkan bahwa bimbingan teknis ini adalah langkah preventif agar pengelolaan anggaran desa menjadi akuntabel dan transparan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan sinergi antara pendampingan hukum Jaga Desa dan penguatan KDKMP sebagai “motor penggerak ekonomi rakyat,” yang esensial bagi pembangunan.

​Di Bali sendiri, realisasi dana desa per Oktober 2025 sudah mencapai 99,70 persen atau Rp665,20 miliar dari pagu anggaran. Pendampingan ketat dari Kejagung diharapkan memberi rasa tenang bagi aparatur desa di Bali dalam merealisasi program pembangunan. ( wa/an)