BATU – analisapublik.id | Upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis desa terus didorong melalui pendekatan transparansi dan akuntabilitas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan posisi strategisnya dalam mengawal implementasi Program Jatim Puspa Plus 2026 agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Jatim Puspa Plus 2026 Angkatan I yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 13–15 April 2026, di Hotel Selecta, Kota Batu, dan diikuti oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari DPMD, pendamping kabupaten, pemerintah kecamatan, perangkat desa, hingga pendamping program tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Kejati Jatim diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber utama dengan fokus pada penguatan aspek hukum serta tata kelola anggaran negara di tingkat daerah. Kehadiran Kejaksaan dalam forum ini sekaligus menegaskan fungsi strategis lembaga penegak hukum dalam mendukung keberhasilan program pemerintah, tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan penguatan sistem.
Kegiatan Bimtek ini diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan komitmen aparatur desa dalam mengelola Program Jatim Puspa Plus secara terukur, tepat sasaran, serta berorientasi pada output pemberdayaan masyarakat. Program ini diposisikan sebagai instrumen kebijakan yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan, sehingga menuntut tata kelola yang tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala DPMD Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, dalam pembukaan kegiatan menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dalam transformasi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini seiring dengan dinamika kebijakan fiskal nasional, khususnya rasionalisasi Dana Desa dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), yang menuntut adanya penyesuaian strategi pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma birokrasi menuju efisiensi berbasis hasil melalui pendekatan creative financing, di mana setiap penggunaan anggaran harus mampu memberikan nilai manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya konsep creative financing, diperlukan penyesuaian pola pikir birokrasi menuju efisiensi maksimal. Setiap rupiah anggaran harus memberikan nilai manfaat yang nyata, efisien, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam sesi pemaparan, Dr. Martha Parulina menekankan bahwa Program Jatim Puspa Plus yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tujuan program dapat tercapai secara optimal.
“Program ini harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, karena menggunakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga keuangan negara serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance. Peran tersebut mencakup pengawasan kebijakan, pemberian pendapat hukum, hingga langkah-langkah pengamanan terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah.
Melalui forum ini, Kejati Jatim juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan integritas dalam pengelolaan program berbasis anggaran negara. Pendekatan kolaboratif lintas sektor dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan program berjalan secara tepat, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Dengan penguatan kapasitas aparatur desa serta pengawasan hukum yang terintegrasi, Program Jatim Puspa Plus 2026 diharapkan mampu menjadi model implementasi program desa yang adaptif, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur.
Sumber: Kejati Jatim
Reporter: Rijen Senario
Editor: Respati






