Hukum Kriminal

Kajati Jatim Paparkan Inovasi Posko Ketahanan Pangan di Hadapan Peserta PKA Kejaksaan RI

×

Kajati Jatim Paparkan Inovasi Posko Ketahanan Pangan di Hadapan Peserta PKA Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III, IV, dan V Kejaksaan RI Tahun 2025 di Aula Kejati Jatim, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H., Wakajati, para Asisten, Widyaiswara, pendamping, serta para peserta PKA Angkatan III, IV, dan V. Turut hadir Kajari Gresik, Kajari Kota Mojokerto, Kajari Sidoarjo, dan Kajari Kabupaten Pasuruan.

Dalam paparannya, Kajati Jatim menyampaikan materi dengan tajuk Posko Ketahanan Pangan Sebagai Strategi Penguatan Program Jaksa Mandiri Pangan Menuju Ketahanan Pangan di Jawa Timur.

“Melalui pembentukan Posko Ketahanan Pangan, kami berupaya mengumpulkan data ekosistem industri pangan, memperkuat kolaborasi dengan stakeholder, serta memitigasi risiko dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan di Jawa Timur,” ujar Kajati Jatim.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kapusdiklat Mapim mengapresiasi inovasi ketahanan pangan yang digagas Kejati Jatim. Beliau menilai, inovasi tersebut sebagai bentuk peran strategis dalam mendukung program Jaksa Mandiri Pangan sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Apel Pagi Kejati Jatim, Wakajati Ajak Pegawai Perkuat Soliditas dan Tingkatkan Mutu Pelayanan

Usai pemaparan, para peserta PKA melaksanakan studi lapangan ke Kejari Gresik, Kejari Kota Mojokerto, Kejari Sidoarjo, dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Kegiatan studi lapangan tersebut ditutup dengan penyampaian advokasi oleh para peserta PKA dan penyerahan Executive Summary dari Kapusdiklat Mapim kepada Kajati Jatim.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.