Hukum Kriminal

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., Pimpin Apel Pagi Perdana, Serukan Penguatan Etika Profesi dan Integritas Seluruh Pegawai

100
×

Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., Pimpin Apel Pagi Perdana, Serukan Penguatan Etika Profesi dan Integritas Seluruh Pegawai

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin apel pagi perdana yang diikuti oleh Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, serta seluruh pegawai dari berbagai bidang di halaman kantor Kejati Jatim, Senin (1/12/2025).

Dalam arahannya, Kajati Jatim Agus Sahat ST menegaskan komitmennya untuk membawa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi institusi yang semakin maju dan responsif, sejalan dengan visi serta misi Kejaksaan Republik Indonesia. Beliau menekankan pentingnya konsistensi dalam memperkuat kualitas kinerja dan menjawab dinamika penegakan hukum secara tepat dan profesional.

Kajati Jatim Agus Sahat ST juga menegaskan bahwa soliditas, profesionalisme, dan integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan mampu memperkuat kepercayaan publik.

Dalam kesempatan tersebut, beliau mengimbau seluruh jaksa dan pegawai untuk senantiasa menjaga kehormatan profesi dan tidak melakukan pelanggaran etika dalam bentuk apa pun.

“Sebagai seorang pimpinan, saya siap menjadi teladan dalam sikap, integritas, dan tanggung jawab saudara-saudara sebagai wujud komitmen memimpin Kejati Jatim menuju kinerja yang semakin berkualitas,” ujar Kajati Jatim Agus Sahat ST.

Baca Juga:  Sesjampidmil Gelar Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jatim, Dorong Penanganan Perkara Koneksitas yang Terarah

Apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat. Seluruh pegawai menunjukkan kesiapan untuk mendukung arah kebijakan serta langkah strategis Kajati Jatim sebagai upaya memperkuat pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.