Jokowi menunjukkan ijazah SD hingga S1 saat bersaksi di sidang Roy Suryo di PN Jakarta Timur. Sebanyak 6.770 personel mengamankan persidangan.
Jakarta, Analisapublik.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian pengunjung persidangan karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Jokowi tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam.
Ia datang didampingi dua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, serta sejumlah ajudan.
Sebelum memasuki ruang sidang, wartawan menanyakan apakah dirinya membawa dokumen ijazah untuk kepentingan pemeriksaan.
“Bawa,” jawab Jokowi.
Ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen yang dibawanya, Jokowi memberikan jawaban singkat.
“Semua, semua,” ujarnya.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan identitas Jokowi oleh majelis hakim sebelum pengambilan sumpah sebagai saksi.
Saat ditanya mengenai pekerjaannya, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya kini berstatus wiraswasta.
“Wiraswasta, Yang Mulia,” katanya.
Majelis hakim juga mengonfirmasi keterangan identitas yang tercantum dalam kartu tanda penduduk Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Setelah pemeriksaan identitas, Jokowi menyatakan kesediaannya memberikan keterangan di bawah sumpah.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada riwayat pendidikan Jokowi, mulai dari sekolah di Surakarta hingga pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan barang bukti berupa dokumen ijazah kepada majelis hakim.
Jokowi kemudian meminta izin agar dokumen tersebut juga dapat diperlihatkan kepada pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Majelis hakim sempat meminta agar dokumen diperlihatkan pada kesempatan lain.
Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya karena sebelumnya telah berjanji menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujarnya.
Jokowi selanjutnya memperlihatkan dokumen ijazah tersebut kepada majelis hakim dan pengunjung ruang sidang.
Suasana persidangan menjadi riuh ketika sejumlah pengunjung memberikan respons terhadap dokumen yang ditunjukkan.
Majelis hakim kemudian meminta pengunjung menjaga ketertiban agar pemeriksaan dapat dilanjutkan.
Roy Suryo yang hadir sebagai terdakwa turut meminta majelis hakim menindak pengunjung yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.
“Itu teriak-teriak keluarkan yang mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak,” kata Roy.
Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian berkembang menjadi proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi memberikan kesempatan kepada majelis hakim, jaksa, dan pihak terdakwa untuk memeriksa keterangan yang berkaitan dengan pokok perkara.
Namun, diperlihatkannya dokumen ijazah di ruang sidang tidak dengan sendirinya merupakan putusan pengadilan mengenai keaslian dokumen maupun kesalahan terdakwa.
Penilaian terhadap barang bukti, keterangan saksi, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.
Sementara itu, pengamanan sidang melibatkan 6.770 personel gabungan TNI dan Polri yang ditempatkan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 1.200 personel TNI dan 5.570 personel Polri.
Aparat menerapkan tiga lapis pengamanan untuk mengantisipasi potensi gesekan antara kelompok pendukung Jokowi dan pendukung para terdakwa.
Pembatasan jumlah pengunjung juga diberlakukan pada area tertentu, termasuk akses menuju ruang persidangan.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan saksi berlangsung tertib meskipun perkara mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kehadiran Jokowi dan diperlihatkannya dokumen ijazah menjadi perkembangan penting dalam persidangan yang selama ini menyita perhatian publik.
Meski demikian, perkara masih menjalani proses pembuktian sehingga terdakwa tetap memiliki hak mengajukan pembelaan, menguji alat bukti, dan memperoleh putusan berdasarkan hukum yang berlaku.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji


