CATATAN ABAHTINDIK
Jangan Tunggu Viral Baru Turun Tangan
Pengawasan Pemerintah Harus Hadir Sebelum Persoalan Membesar
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Ada kecenderungan yang belakangan semakin sering terlihat di ruang publik. Persoalan muncul di tengah masyarakat, keluhan disampaikan, foto dan video beredar di media sosial, lalu media memberitakannya. Ketika perhatian publik membesar dan persoalan menjadi viral, barulah instansi terkait terlihat turun melakukan pengecekan.
Pertanyaannya sederhana: mengapa harus menunggu viral?
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen pengawasan yang berlapis. Ada dinas teknis, inspektorat, pejabat pembuat komitmen (PPK), pengawas lapangan, konsultan pengawas, aparat pengawasan internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum sesuai tugas dan kewenangannya.
Keberadaan perangkat tersebut semestinya membuat suatu persoalan dapat terdeteksi sejak dini. Pengawasan seharusnya bekerja sebelum masalah membesar, bukan sekadar menjadi respons setelah kritik memenuhi ruang publik.
Tentu harus ditegaskan bahwa viralnya suatu persoalan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Informasi tetap harus diverifikasi, pihak yang disebut harus memperoleh ruang klarifikasi, dan setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diproses berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Namun demikian, ketika keluhan masyarakat terus bermunculan, pemerintah juga tidak semestinya mengabaikannya. Viralitas seharusnya dipandang sebagai alarm untuk melakukan verifikasi, bukan menjadi syarat agar pemerintah bekerja.
Pengawasan Tidak Boleh Sekadar Administrasi
Dalam pembangunan yang menggunakan APBN maupun APBD, keberhasilan pekerjaan tidak cukup dinilai dari persentase progres.
Angka 70 persen, 80 persen, bahkan 100 persen dalam laporan belum otomatis membuktikan bahwa kualitas pekerjaan di lapangan telah sesuai kontrak.
Pengawasan harus memastikan volume pekerjaan sesuai, material memenuhi spesifikasi teknis, metode pelaksanaan benar, keselamatan konstruksi dijalankan, mutu hasil pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, serta infrastruktur yang dibangun memiliki fungsi dan umur layanan sebagaimana direncanakan.
Sebab yang dipertanggungjawabkan bukan sekadar angka progres. Yang digunakan adalah uang negara dan yang menerima manfaat akhirnya adalah masyarakat.
Karena itu, pengawasan merupakan benteng pertama pencegahan. Kekurangan yang ditemukan sejak awal masih dapat dikoreksi. Ketidaksesuaian pekerjaan dapat diperintahkan untuk diperbaiki berdasarkan kontrak. Sementara apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan dapat diteruskan kepada institusi yang berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti.
Prinsip serupa berlaku pada kegiatan pertambangan, pengolahan mineral, pengelolaan limbah maupun aktivitas industri yang memiliki risiko terhadap lingkungan.
Jangan menunggu sungai berubah warna. Jangan menunggu jalan telanjur rusak. Jangan menunggu bangunan mengalami kerusakan. Jangan menunggu masyarakat berulang kali mengadu. Dan jangan pula menunggu semuanya viral baru dilakukan pemeriksaan.
Pers memang menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun media bukan pengganti pemerintah, inspektorat, pengawas teknis maupun aparat penegak hukum. Ketika wartawan menemukan persoalan, tugas jurnalistik adalah menggali fakta, melakukan verifikasi, mencari dokumen pendukung, meminta konfirmasi kepada pihak terkait dan menyajikan informasi secara berimbang.
Karena itu, pemberitaan kritis tidak semestinya selalu dipersepsikan sebagai serangan terhadap institusi.
Informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media justru dapat menjadi sistem peringatan dini bagi pemerintah.
Jika informasi tersebut benar, lakukan pemeriksaan dan perbaikan. Jika terdapat informasi yang keliru, pemerintah berkewajiban menjelaskannya kepada publik menggunakan data dan fakta.
Transparansi seperti inilah yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Bayangkan pekerjaan konstruksi yang sejak awal tidak diawasi secara optimal. Ketidaksesuaian kecil dibiarkan, kemudian tertutup oleh tahapan pekerjaan berikutnya. Beberapa bulan kemudian kerusakan muncul. Pemeriksaan teknis tentu menjadi lebih sulit, sementara biaya perbaikannya berpotensi semakin besar. Pencemaran tanah dan air tidak selalu dapat dipulihkan dalam hitungan hari. Kerusakan ekosistem tertentu bahkan dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan.
Karena itulah pemerintah tidak cukup hanya memiliki kemampuan menindak setelah kejadian. Pemerintah harus membangun sistem yang mampu mencegah sebelum kerusakan terjadi. Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam pengawasan. Dengan telepon genggam, warga dapat mendokumentasikan jalan rusak, proyek pemerintah, aktivitas pertambangan, pelayanan publik maupun kondisi lingkungan.
Masyarakat sedang menggunakan ruang publik untuk menyampaikan apa yang mereka lihat dan rasakan.
Namun laporan masyarakat juga harus ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap video viral menggambarkan keseluruhan fakta. Tidak setiap tudingan terbukti benar. Karena itulah pemerintah harus hadir melalui pemeriksaan objektif dan penjelasan terbuka.
Yang justru berbahaya adalah ketika pertanyaan publik dibiarkan tanpa jawaban.
Sebab ketika informasi resmi tidak tersedia, ruang kosong tersebut mudah diisi spekulasi, prasangka dan informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar seberapa cepat pejabat memberikan respons ketika suatu kasus menjadi viral. Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak persoalan yang berhasil dicegah sebelum berubah menjadi masalah besar.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan, tanda tangan dan dokumentasi administratif. Pengawasan harus hadir di lapangan, menguji fakta, memeriksa mutu, memastikan ketentuan dijalankan dan berani melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Masyarakat tidak membutuhkan negara yang baru datang setelah persoalan ramai diperbincangkan.
Masyarakat membutuhkan negara yang hadir ketika masalah masih dapat dicegah. Ketika proyek menggunakan uang rakyat, lingkungan menyangkut keberlangsungan kehidupan, dan pelayanan publik merupakan hak warga negara, maka pengawasan bukan sekadar pilihan administratif.
Catatan Abahtindik:
“Jangan jadikan viralitas sebagai alarm pertama pemerintah. Alarm pertama seharusnya berbunyi dari sistem pengawasan itu sendiri.”






