CATATAN ABAH TINDIK

Korupsi Daerah: Proyek dan Jabatan Jangan Jadi Ruang Transaksi

14
×

Korupsi Daerah: Proyek dan Jabatan Jangan Jadi Ruang Transaksi

Sebarkan artikel ini

CATATAN ABAHTINDIK

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

PERINGATAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan berlalu sebagai berita sehari.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan, pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan termasuk bidang yang rawan memunculkan perkara korupsi di daerah.

Persoalannya serius.

Sebab, di dua ruang itulah uang rakyat dan kewenangan kekuasaan bertemu.

Pengadaan barang dan jasa menyangkut APBD: jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan hingga berbagai infrastruktur yang digunakan masyarakat.

Sementara mutasi dan promosi menentukan siapa yang memegang kewenangan dan menjalankan birokrasi.

Keduanya jangan sampai berubah menjadi ruang transaksi.

Tentu tidak setiap proyek pemerintah bermasalah. Tidak pula setiap mutasi pejabat patut dicurigai sebagai praktik jual-beli jabatan.

Namun, peringatan KPK harus dibaca sebagai alarm untuk memperkuat sistem.

Proyek Itu Uang Rakyat

Setiap rupiah dalam proyek pemerintah adalah uang publik.

Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti ketika pemenang tender diumumkan.

Pengawasan harus berjalan sejak kebutuhan direncanakan, anggaran disusun, spesifikasi ditetapkan, penyedia dipilih, pekerjaan dilaksanakan hingga proyek diserahterimakan.

Masyarakat berhak memperoleh pembangunan yang sesuai kontrak, berkualitas dan benar-benar bermanfaat.

Jangan sampai proyek tampak megah di papan informasi, tetapi beberapa bulan kemudian sudah rusak.

Jangan pula pembangunan sekadar mengejar serapan anggaran sementara manfaat dan kualitasnya menjadi urusan belakangan.

Proyek pemerintah bukan tempat membagi keuntungan.

Proyek adalah instrumen pelayanan kepada rakyat.

Jabatan Bukan Barang Dagangan

Prinsip yang sama berlaku dalam mutasi dan promosi pejabat.

Jabatan birokrasi bukan hadiah. Apalagi barang yang dapat dipertukarkan dengan uang, kedekatan atau kepentingan tertentu.

Penempatan pejabat semestinya berpijak pada aturan, kompetensi, integritas dan rekam kerja.

Sebab, kesalahan menempatkan seseorang pada jabatan strategis bukan semata persoalan internal birokrasi.

Masyarakat ikut menanggung akibatnya.

Pelayanan bisa melambat. Program dapat salah sasaran. Anggaran pun berisiko tidak efektif.

Lebih berbahaya apabila jabatan mulai dipandang sebagai sebuah “investasi”.

Sebab, akan muncul pertanyaan yang sulit diabaikan:

Jika untuk mendapatkan jabatan seseorang harus mengeluarkan modal, dari mana modal itu nantinya dikembalikan?

Jangan Tunggu OTT

Pencegahan korupsi seharusnya bekerja sebelum perkara terjadi.

Pengadaan harus transparan. Pengawasan internal harus berfungsi. Mutasi dan promosi harus memiliki ukuran yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pers dan masyarakat juga harus memperoleh ruang untuk mengawasi penggunaan uang publik.

Pengawasan bukan musuh pemerintah.

Pengawasan adalah pagar agar kewenangan tetap berjalan pada jalurnya.

KPK sudah membunyikan alarm.

Ketika proyek berubah menjadi ruang transaksi, kualitas pembangunan yang dipertaruhkan.

Ketika jabatan berubah menjadi ruang transaksi, profesionalisme birokrasi yang dipertaruhkan.

Dan ketika keduanya kehilangan integritas, pihak yang paling cepat merasakan akibatnya tetap sama:

rakyat.

— Abahtindik

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.