Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan (Abahtindik)
Ketika seorang anak mengaku menjadi korban kekerasan seksual, persoalannya tidak boleh diperlakukan seperti sengketa tetangga atau pertengkaran keluarga yang dianggap selesai setelah duduk bersama di balai desa.
Apalagi jika yang disampaikan adalah dugaan perbuatan seksual dengan paksaan dan ancaman.
Kasus yang mencuat di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, patut menjadi perhatian. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun mengaku mengalami tindakan seksual secara paksa yang diduga dilakukan ayah tirinya.
Kata “diduga” tetap penting.
Siapa pun yang dituduh melakukan tindak pidana memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Kesalahan seseorang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman masyarakat.
Namun, penghormatan terhadap hak terduga pelaku tidak boleh menghapus hak anak yang mengaku menjadi korban.
Anak berhak dilindungi. Berhak didampingi. Berhak didengar tanpa tekanan. Dan yang terpenting, berhak memperoleh penanganan hukum sebagaimana mestinya.
Karena itu, ketika dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawa ke sebuah pertemuan yang disebut sebagai “mediasi” di balai desa, ada pertanyaan sederhana yang harus dijawab:
Apa yang sebenarnya hendak dimediasi?
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan batas yang tegas.
Pasal 23 menyatakan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Artinya jelas.
Alasan kekeluargaan tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses hukum.
Musyawarah memang nilai luhur dalam kehidupan masyarakat. Tetapi tidak setiap persoalan dapat diselesaikan dengan berjabat tangan, terlebih ketika perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan kekerasan seksual dan korbannya seorang anak.
Anak berada dalam posisi yang sangat rentan.
Ia bisa takut. Malu. Bingung. Bahkan bisa mengalami tekanan dari orang-orang dewasa yang berada di sekelilingnya.
Karena itulah perangkat desa juga harus memahami batas perannya.
Ketika menerima informasi mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak, yang pertama dilakukan seharusnya bukan menyiapkan meja perdamaian.
Pastikan terlebih dahulu anak itu aman.
Jauhkan dari kemungkinan intimidasi. Lindungi identitasnya. Berikan pendampingan. Kemudian arahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan yang memiliki kewenangan serta kompetensi.
Biarkan penyidik bekerja.
Biarkan bukti berbicara.
Jika tuduhan tidak terbukti, proses hukum akan memberikan kepastian kepada pihak yang dituduh.
Namun jika terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Media dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab.
Identitas anak jangan diumbar. Foto, alamat rumah, sekolah, nama orang tua, ataupun informasi lain yang dapat membuat identitas korban mudah dikenali harus dijaga.
Jangan sampai seorang anak yang sedang membutuhkan perlindungan justru mengalami luka kedua karena stigma lingkungan, komentar masyarakat, dan jejak digital yang tidak pernah benar-benar hilang.
Kasus seperti ini semestinya menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintahan desa.
Ketika menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, pertanyaan pertama jangan:
“Bisakah persoalan ini didamaikan?”
Pertanyaan pertama seharusnya:
“Apakah anak itu sudah aman?”
Balai desa boleh menjadi tempat pertama warga mencari pertolongan.
Balai desa boleh menjadi tempat anak dan keluarganya meminta perlindungan.
Tetapi balai desa jangan pernah berubah menjadi tempat mengubur perkara.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan aib yang harus ditutupi.
Anak yang menjadi korban juga bukan pembawa aib.
Yang seharusnya membuat kita malu adalah ketika orang dewasa mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap seorang anak, tetapi memilih diam, menutupinya, atau justru sibuk mencari jalan damai agar hukum tidak bekerja.
Anak harus diselamatkan terlebih dahulu. Perkara hukumnya, biarkan diproses sebagaimana mestinya.
Salam Waras.
Abahtindik






